TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rachman, mengatakan kliennya akan menanggapi semua keterangan saksi yang menyebut Nunun terlibat kasus tersebut dalam persidangan pada Senin, 16 April 2012. "Selain itu Ibu (Nunun) akan mengungkapkan peran Miranda Swaray Goeltom, tapi hanya yang sebatas ia tahu," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjalani pemeriksaan terdakwa, pihak Nunun akan mendatangkan saksi ahli, yaitu Chairul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. "Dia akan menjelaskan posisi Nunun yang tidak bisa dijerat dengan Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Tipikor," ucap dia.
Nunun didakwa lima tahun penjara karena terlibat dalam suap cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Cek senilai Rp 20,85 miliar tersebut dibagikan kepada anggota Dewan agar mereka memenangkan Miranda. Nunun juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda.
Cek pelawat tersebut awalnya dipesan atas nama PT First Mujur Plantation and Industry untuk membeli sebuah lahan di Tapanuli milik seseorang bernama Ferry Yen. Ferry menginginkan lahannya tidak dibayar dengan duit, tapi cek.
Namun belakangan cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan Nunun Nurbaetie. Nunun lalu membagikannya ke anggota DPR untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
PT First sendiri memesan cek tersebut ke Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Artha Graha adalah perusahaan perbankan milik pengusaha Tommy Winata. Di dalam pembacaan dakwaan pada 2 Maret 2012 lalu, nama bank ini tidak muncul di dalam berkas.
SYAILENDRA