TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin dalam persidangan mengaku tidak mengetahui dirinya menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama berada di luar negeri. "Saya baru tahu setelah melihat di media massa," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 28 Maret 2012.
Dia mengatakan diminta Anas Urabaningrum ke luar negeri. "Pertama saya ke Singapura," katanya. Sayangnya Nazar tidak mengatakan alasan dia diminta Anas ke luar negeri. Dia mengaku menggunakan paspor milik pribadi untuk ke luar negeri (Singapura). Baru kemudian dia mengatakan pergi ke Republik Dominika, Amerika Tengah.
Di sanalah baru Nazar mengetahui dia sedang menjadi buron oleh komisi anti rasuah. "Inilah kenapa akhirnya saya melakukan konferensi pers," katanya. Nazar menjalani agenda pemeriksaan terdakwa dengan dakwaan menerima komisi Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Perusahaan yang dipimpin Dudung Purwadi itu menyetor komisi lantaran terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi untuk Nazar, mengaku pernah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari petinggi PT Duta, Mohammad El Idris.
SYAILENDRA
Berita terkait
Selesai Dirawat, Nazar Balik ke Cipinang
Pengacara: Tertekan, Sakit Nazar Semakin Parah
Nazar Mondok di RS Polri Sampai 26 Maret
Petualangan Nazaruddin
Cara Nazar Angkut Duit Ke Kongres
Tudingan dari Bekas Sahabat
Hotman Besuk Nazar di RS Abdi Waluyo
Nazar Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sekongkol Berawal dari Lobi di Luar Senayan