TEMPO.CO, Bandung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dewa Putu Gede memastikan terpidana kasus korupsi APBD Kota Bekasi Mochtar Mohamad resmi diterima sebagai penghuni penjara Sukamiskin, Kota Bandung, sejak semalam. Walikota non-aktif Bekasi itu, kata dia, kini menghuni blok khusus terpidana kasus tindak pidana korupsi Penjara Sukamiskin
"Dia ditempatkan sendirian di kamar 09 di blok barat atas penjara. Ukurannya sekitar 2,5 x 2,5 meter," ujarnya saat dihubungi Kamis pagi, 22 Maret 2012. Dewa pun memastikan Mochtar mendapatkan fasilitas standar penghuni penjara dari negara seperti makan-minum, perlengkapan tidur, air dan penerangan.
"Fasilitas tambahan boleh, tetapi tak berlebihan. Kalau misalnya dia mau bawa televisi boleh saja, tapi maksimal hanya 14 inci dan bukan flat dan harus bayar listrik sendiri. Kalau misalkan mau bawa kasur atau selimut lebih tebal juga boleh saja," katanya. "Tapi kalau kulkas, AC, laptop, handphone, pemutar cd atau dvd, itu enggak boleh."
Dewa pun meyakinkan, selain biaya listrik untuk pesawat tv, pihaknya tak memungut bayaran dari penghuni untuk biaya fasilitas standar yang disediakan negara maupun yang dibawa sendiri oleh penghuni. "Tak boleh kita jual fasilitas negara dalam penjara kepada penghuni," katanya.
Dewa juga menyebutkan, Mochtar adalah penghuni ke-49 terpidana kasus korupsi di Sukamiskin. "Yang disel di blok barat atas itu, selain Mochtar Mohamad, antara lain ada Pak Puguh (Wirawan)," katanya. Puguh adalah terpidana 3,5 tahun bui dalam kasus menyuap hakim PN Jakarta Pusat Syarifudin.
Dewa mengatakan, status Mochtar sebagai penghuni Sukamiskin bisa berubah jika ada perubahan kebijakan soal lokasi pemenjaraan dari pimpinannya.
ERICK P. HADI
Berita lain:
Mochtar Mohamad Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin
Mochtar Muhammad Menghilang Sejak Selasa Malam
Mochtar Muhammad Sembunyi di Seminyak
Sel untuk Eep Hidayat Sudah Disiapkan
Diduga Korupsi, Mantan Bupati Batang Ditahan
Hari Ini, KPK Eksekusi Mochtar Mohammad