TEMPO.CO, Jakarta - Petisi 50 dan Tim Advokasi Legislator Bersih mengadukan empat orang anggota Komisi Hukum DPR ke Badan Kehormatan. Aduan ini terkait dengan kepemilikan dan keterlibatan empat anggota DPR itu di kantor pengacara yang mereka miliki.
"Kami berpandangan, sebagai anggota Komisi Hukum yang berpartner dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK, tak seharusnya mereka masih menjalankan fungsinya sebagai pengacara," kata anggota Petisi 50, Judil Herry Justam, di gedung DPR, Kamis, 8 Maret 2012.
Keempat orang yang diadukan itu adalah Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar, Benny Kabur Harman, Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat, dan Trimedia Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Menurut Judil, Nudirman Munir diduga masih memiliki kantor pengacara Nudirman Munir and Associate Law Firm yang berkantor di gedung Sequiz Plaza lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman. Ruhut Sitompul masih memiliki kantor Ruhut Sitompul and Associate di Apartemen Grya Pancoran. Benny K. Harman berkantor di Law Office A. Hakim G. Nusantara, Harman and Partner, di Menara Jamsostek lantai 4 Jalan Gatot Subroto Kav. 38 serta Trimedya berkantor di Law Office Trimedia Panjaitan and Associate yang beralamat di Jalan Biak no.5 C.
Dalam laporannya itu, Judil dan rekan-rekannya juga melampirkan foto-foto dari papan nama kantor-kantor keempat orang itu. Menurut Judil, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 208 ayat 2 disebutkan bahwa anggota DPR dilarang bekerja sebagai advokat. "Kami yakin pada kenyataannya masih terdapat sejumlah anggota DPR yang menjalankan profesi sebagai pengacara atau paling tidak memiliki kantor pengacara," katanya.
Dia meminta Badan Kehormatan menertibkan para anggota Komisi Hukum ini. "Karena membuka peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara atau masalah hukum yang ditangani oleh kantor pengacara yang bersangkutan," katanya.
FEBRIYAN