TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus kasus peledakan "bom buku" Pepi Fernando akan menjalani sidang putusan hakim hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Pagi ini akan dibacakan," ujar pengacara Pepi Asluddin Hajani saat dihubungi, Senin, 5 Maret 2012.
Rencananya, sidang pembacaan vonis hakim terhadap Pepi dan kawan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang pembacaan vonis terhadap dua pelaku teror bom buku terhadap aktivis Jaringan Islam Liberal di Utan Kayu ini semula dijadwalkan Kamis pekan lalu. Namun karena putusan hakim baru rampung 75 persen, putusan ditunda hingga hari ini. Sebelumnya Pepi dan kawan sudah menjalani sidang replik, Senin 27 Februari 2012, dan sidang pledoi pada Kamis, 23 Februari 2012 lalu.
Pepi bersama 16 anggota kelompoknya terlibat dalam enam tindak pidana terorisme dari Agustus 2010 sampai April 2011. Ia merakit bom termos yang ditujukan bagi rombongan Presiden SBY di daerah Cawang. Pada Maret 2011, mereka merakit bom buku. Bom ini kemudian dikirim ke Endriarto Anas, musisi Ahmad Dhani, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere.
Pada bulan yang sama Pepi kembali berupaya menyerang rombongan Presiden SBY dengan sebuah bom berbentuk kotak yang diletakkan di pinggir Jalan Raya Alternatif Cibubur. Namun rencana itu batal karena muncul patroli polisi. Dia juga mencoba menyerang Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di daerah Tangerang Selatan, tapi gagal.
Kelompok Pepi pernah berencana meledakkan sebuah gereja di daerah Kranji Bekasi, namun batal dilaksanakan. Mereka memindahkan sasaran ke sebuah jembatan di Kanal Banjir Timur. Dua hari kemudian mereka mendapat informasi seorang pemulung tewas di lokasi mereka meletakkan bom. Terakhir, mereka kembali merencanakan serangan di Gereja Christ Cathedral Serpong dengan bom yang berbentuk pipa. Sebelum bom itu meledak, Pepi keburu ditangkap di Aceh pada 21 April 2011.
Jaksa penuntut umum menuntut Pepi dengan hukuman seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia terbukti telah melakukan perbuatan bermufakat mencoba melakukan teror, merusak bangunan, dan meresahkan masyarakat.
IRA GUSLINA