Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

image-gnews
Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara menyoroti usul Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara atau APHTN-HAN, ihwal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, mengatakan usulan tersebut inkonsistensi dengan sikap APHTN-HAN pada Konferensi Nasional ke-6 di Jakarta yang mengusulkan agar dilakukan evaluasi pembentukan kabinet. Salah satunya dengan mengurangi jumlah Kementerian yang ada.

Saat Konferensi Nasional di Jakarta, Herdiansyah mengatakan APHTN-HAN mengusulkan agar Kementerian Koordinator dihapus. Sebab, dari sudut pandang konstitusi dan Undang-Undang Kementerian Negara merupakan Kementerian yang sebenarnya tidak ada kewajiban untuk dibentuk.

“Jika usulannya menambah jumlah Kementerian, tentunya ini menjadi kontradiktif,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.

Adapun Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono, mengatakan usulan untuk merevisi Undang-Undang Kementerian Negara merupakan rekomendasi pengurus APHTN-HAN saat menghelat Konferensi Nasional di Batam. Rekomendasinya, APHTN-HAN diharapkan dapat berfokus pada upaya penyelesaian pelbagai masalah dalam proses pembentukkan kabinet presidensil di Indonesia, tidak hanya pada isu tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum saja.

Dalam kajian tersebut, Bayu melanjutkan, APHTN-HAN juga mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara. Sebab, urusan pemerintahan yang disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum semua diatur pada Undang-Undang tersebut. Misalnya, urusan pajak dan penerimaan negara, urusan jaminan sosial, urusan perbatasan dan pulau-pulau terluar, urusan perlindungan masyarakat hukum adat, maupun urusan pangan.

Belum diaturnya urusan tersebut, menurut Bayu, menyebabkan beberapa urusan yang terdapat di pemerintahan saat ini belum ada nomenklaturnya di kementerian. Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur ihwal jumlah kementerian. Artinya, jumlah kementerian menjadi ranah pembentuk Undang-Undang untuk menentukannya. "Kami rekomendasikan penambahan jumlah Kementerian antara 34 - 41," ujarnya.

Beberapa rekomendasi pembentukan kementerian baru, antara lain Kementerian Pangan Nasional; Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara; Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar; dan Kementerian Kebudayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herdiansyah Hamzah mempertanyakan alasan dasar dari usul APHTN-HAN ihwal penambahan jumlah Kementerian ini. Misalnya, ihwal Kementerian Perpajakan dan Kementerian Negara, hal ini tidak mesti dilakukan. Sebab, merupakan bagian integral dari Kementerian Keuangan. Apalagi, usul pembentukan Kementerian ini juga sempat dinyatakan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto apabila terpilih menjadi Presiden 2024-2029. “Pertanyaanya apakah ini kebetulan. Ini perlu dijelaskan,” kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berpendapat serupa. Menurut dia, penambahan jumlah Kementerian yang masih merupakan bagian integral dari Kementerian yang ada saat ini tidak memiliki urgensi untuk direalisasikan. "Jadi tidak aneh jika ini dipandang sarat politis," kata Yance.

Usulan untuk menambah jumlah Kementerian dengan merujuk pada nomenklatur, Yance melanjutkan, mesti dilakukan secara empiris dan tidak melihat dari kacamata tekstual saja. Namun, juga melihat dari segi permasalahan riil yang dihadapi Kementerian hari ini.

Usulan menjadi sarat politis karena mencuat pada masa-masa perumusan kabinet pemerintahan baru, yaitu kabinet Prabowo-Gibran. Apalagi secara bentuk, kabinet Prabowo-Gibran berasal dari embrio koalisi gemuk yang berisikan banyak partai politik. 

Masalahnya, dengan banyaknya partai politik yang mendukung. Maka akan semakin banyak kursi pos di pemerintahan yang diperlukan. “Tidak aneh jika ini nantinya dipandang berkelindan dengan konflik kepentingan penguasa,” ucap Yance.

Pilihan Editor: Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

19 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.


Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

1 hari lalu

Ki-ka: Ketua LP3E KADIN, Didik Junaedi Rachbini; Peneliti dari Leiden University, David Henley, dan Peneliti dari LP3ES, Wijayanto, dalam diskusi di ITS Tower, Jakarta Selatan, Minggu, 25 Agustus 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, mengatakan seharusnya jumlah kementerian justru harus dibatasi, bukan ditambah.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 hari lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

2 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

2 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

2 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

3 hari lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.


Ketua Baleg Ungkap Peran DPR dalam Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

4 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Baleg Ungkap Peran DPR dalam Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membicarakan peran DPR jika pemerintah mengubah jumlah kementerian yang ada. Perubahan itu bisa dilakukan pemerintah jika DPR telah tuntas merevisi aturan jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara.