TEMPO Interaktif, Surabaya - Beberapa desa di tiga kecamatan di Blitar dipastikan akan segera beralih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kediri. Ini setelah Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 188/133/KPTS/013/2012 yang menyatakan keberadaan Gunung Kelud sah milik Kabupaten Kediri.
"Secara administrasi pasti berubah. Ini biasa, wong rakyatnya tidak protes hanya pemerintah kabupaten yang keberatan," kata Soekarwo, Jumat, 2 Maret 2012. Dengan SK tersebut, Pemerintah Jawa Timur meyakinkan jika keberadaan Gunung Kelud adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten Kediri, yang selama ini diklaim masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Wilayah tersebut beberapa kawasan di lereng gunung seperti Kecamatan Garum, Nglegok, dan Gandusari. Menurut Soekarwo, keputusan ini sudah final dan telah melibatkan semua pihak dalam pembahasanya. Termasuk melibatkan pemerintah Kediri, Blitar, Malang, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional serta dan Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Selain memutuskan batas wilayah tiga daerah itu, pemerintah Jawa Timur juga menetapkan batas wilayah beberapa daerah lainya seperti Mojokerto dan Jombang, kemudian juga batas antara Magetan dan Madiun. "Ada juga batas antara Blora, Jawa Tengah dan Tuban, Jawa Timur. Selama ini tidak ada protes," kata Soekarwo.
Soekarwo juga telah perintahkan stafnya untuk menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. "Saya akan tanya mereka itu maunya apa? Mosok di antara pemerintah saling menggugat," ujar Soekarwo.
Mengenai perbatasan wilayah sebenarnya bisa diselesaikan dengan bermusyawarah di antara kepala daerah. Dia mencontohkan mengenai Gunung Ijen yang diperebutkan antara Pemerintah Banyuwangi dan Bondowoso, yang bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat dua pihak.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Blitar, Joni Setiawan, mengatakan rencana untuk menggungat keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut dia, gugatan terpaksa dilayangkan karena keputusan yang diambil gubernur dirasakan tidak adil.
FATQURRAHMAN TAUFIK