TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo menyatakan sudah saatnya dibentuk peradilan khusus pemilu. "Saya mendorong kuat peradilan adhoc pemilu ini segera dibentuk," kata Ganjar dalam rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU Pemilu, di Gedung DPR, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Ganjar pembentukan peradilan khusus pemilu akan mempercepat penyelesaian sengketa pemilu. Selama ini penyelesaian sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menyebabkan untuk pembahasan satu kasus bisa memakan waktu yang lama. Ditambah jauhnya jarak yang ditempuh pihak yang bersengketa untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi. "Diperlukan sistem penegakan hukum pemilu yang sangat khusus untuk semuanya," kata Ganjar.
Anggota Panja RUU dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menekankan agar sistem pemilu melalui revisi UU pemilu menghasilan pemilu yang berkeadilan. Menurut dia selama ini penyelesaian sengketa pemilu sering berjalan lambat. Karenanya diperlukan perangkat penegakan hukum yang efektif dan memenuhi rasa keadilan.
Rencana pendirian peradilan adhoc pemilu ini menurut ketua Panja RUU Pemilu Arif Wibowo menjadi pembahasan yang ketat. Pembahasan RUU Pemilu ditargetkan rampung pada Maret 2012 mendatang untuk disahkan di sidang Paripurna.
IRA GUSLINA