TEMPO.CO, Denpasar - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ikut mengomentari soal lambatnya Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan oleh DPR RI. Menurut dia, seharusnya UU Pemilu bisa segera dibuat sesegera mungkin usai pemilihan presiden sebelumnya.
"Saya menyarankan lain kali UU Pemilu bisa dibuat saat Pilpres habis, langsung dibuat," kata Gatot usai menghadiri Rapimnas Partai Hanura di Bali, Jumat 4 Agustus 2017. Dengan begitu, menurut dia, bisa ada antisipasi jika terjadi pembahasan yang alot antar partai dan membuat pengesahan pemilu molor.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Jadi Kuda Hitam di 2019
UU Pemilu baru disahkan pada 21 Juli 2017 lalu. Aturan itu akhirnya disahkan setelah dibahas selama 9 bulan sejak akhir 2016.
Pengesahan UU ini molor dari target lantaran terjadi perdebatan sengit antara fraksi-fraksi mengenai sejumlah isu krusial. Di antaranya berkaitan dengan presidential threshold, parlimentiary threshold dan sistem pemilu.
Meski sudah disahkan, UU Pemilu tersebut belum diundangkan oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri tengah meminta perbaikan sejumlah redaksional dari UU tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan UU tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat.
Menurut Gatot, jika UU tersebut dibuat dekat Pemilu, jadi ada pihak yang kecewa. "Kalau sudah dekat pemilu ya pasti ada yang kecewa," ujarnya.
Meski demikian, Gatot Nurmantyo menyatakan saran ini tak bermaksud untuk mengoreksi UU yang telah disahkan oleh DPR tersebut. "Saya tidak mengoreksi undang-undang, hanya saran," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA