Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem: Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Terlambat  

image-gnews
Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo terlambat menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu pada DPR RI karena terlalu larut dalam kemenangan pada Pemilu 2014. Dia menyayangkan keterlambatan itu lantaran pembahasan RUU Pemilu harus memakan waktu yang tidak sebentar.

”Pemerintah terlambat menyerahkan kepada DPR sebagai pengusul, jadi terlalu terpaku pada euforia 2014. RUU Pemilu itu butuh dua tahun,” kata Titi dalam diskusi di Sindotrijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Mei 2017. (Baca: Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan)

Menurut Titi, pemerintahan Jokowi sudah diingatkan untuk mengutamakan penyelesaian RUU Pemilu sejak 2015. “Tapi (rancangannya) baru diserahkan ke DPR pada Oktober 2016. Ini pertaruhan yang sangat besar ketika dalam tujuh bulan harus dikebut pembahasan dan pengesahannya.”

Titi pun menyoroti molornya target penyelesaian pembahasan RUU tersebut di DPR. Pembahasan RUU Pemilu sempat ditargetkan selesai pada 28 April 2017, tapi ternyata tak dapat dipenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Lalu, dalam rapat paripurna, Ketua DPR Setya Novanto menyebut ‘diharapkan selesai akhir Mei 2017’. Ini beban yang kompleks, tapi dapat alokasi waktu sangat sempit,” kata Titi. (Baca: RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional)

Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pembahasan RUU Pemilu masih terhambat pembahasan membahas sejumlah isu krusial dalam aturan tersebut. Tjahjo menjelaskan, ada setidaknya 3-4 isu yang mungkin diputus di paripurna DPR, antara lain soal pembahasan ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, penambahan jumlah kursi, dan sistem pemilu. Isu itu dinilai krusial lantaran akan menyangkut kebijakan strategis partai politik di Dewan. “Karena sulit kata sepakat di panja dan pansus,” kata Tjahjo melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Dia memastikan pembahasan yang molor tidak mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah dan Panitia Khusus RUU Pemilu, menurut dia, terus mencari titik temu mengakomodasi berbagai kepentingan. “Masih ada waktu, jangan khawatir akan mengganggu kerja KPU,” tuturnya. (Baca: LSM: 22 Pasal RUU Penyelenggara Pemilu Inkonstitusional)

YOHANES PASKALIS | ARKHELAUS WISNU


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

4 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

11 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

15 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

18 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

22 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

22 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

23 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?