TEMPO.CO, Cianjur - Sebelum terjadi peristiwa pengrusakan Masjid Nurhidayah milik jemaah Ahmadiyah, Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Agus Tri Heriyanto, berencana datang untuk mengingatkan kembali kesepakatan sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Namun, sebelum Kapolres Cianjur datang, masjid tersebut sudah hancur dirusak massa.
"Hari ini kami memang berencana mendatangi masjid Ahmadiyah tersebut. Selain untuk bersilaturahmi, kami juga mensosialisasikan kembali SKB Tiga Menteri. Namun, sebelum kami datang, masjid tersebut sudah hancur dirusak massa," ujar Agus di Cianjur, Jumat, 17 Februari 2012.
Masjid Nurhidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Ciranjang Kampung Cisaat RT 01/08 Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dirusak ratusan warga, Jumat, 17 Februari 2012. Kuat dugaan motif perusakan didasari kekesalan warga terhadap jemaah Ahmadiyah yang masih beraktivitas meski sudah ada kesepakatan untuk menghentikan segala aktivitasnya.
Aksi pengrusakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Secara spontan, warga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 200 orang itu terlebih dahulu meruntuhkan dinding benteng bagian belakang masjid. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Bangunan masjid mengalami rusak berat. Hampir seluruh genteng hancur dilempari batu. Kaca-kaca jendela dan pintu pecah. Bagian dalam masjid juga ikut dihancurkan.
Menurut Agus, kasus pengrusakan masjid tersebut kini ditangani Polres Cianjur. "Kami masih memintai keterangan saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa pengrusakan tersebut," kata Agus.
Setelah peristiwa pengrusakan Masjid Nurhidayah, polisi masih berjaga-jaga di lokasi kejadian. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan serangan susulan.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita lain
Masjid Ahmadiyah di Cianjur Dirusak Warga
Serangan terhadap Ahmadiyah di Yogya Salah Sasaran
Jemaah Ahmadiyah di Manado Gelar Salat Idul Adha
Bekasi Teken Surat Keputusan Pelarangan Ahmadiyah
Gubernur Sulsel Larang Ahmadiyah Beraktivitas Saat Idul Fitri
Kepala Keamanan Ahmadiyah Divonis 6 Bulan Penjara