TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tersangka baru dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. "Apakah ada kemungkinan tersangka baru, kemungkinan itu sangat terbuka," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 10 Februari 2012.
Namun, kata Johan, tersangka baru itu sangat bergantung pada alat bukti yang ditemukan oleh KPK. "Akan dilihat, apakah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup."
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap DPID tersebut, yaitu Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Amanat Nasional, dan Fadh A. Rafiq, pengusaha kader Partai Golkar. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Andi Surahman, kader Partai Golkar lainnya. Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.
Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.
Wa Ode pernah mengatakan uang itu sudah dikembalikannya. Pada dokumen yang diperoleh Tempo, Wa Ode baru mengembalikannya sebesar Rp 4 miliar.
Adapun KPK sedang mengembangkan pengusutan kasus korupsi DPID ini. KPK menggeledah beberapa ruangan di Banggar pada Jumat ini, termasuk ruang kerja Wa Ode. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari petunjuk serta alat bukti terkait kasus korupsi itu. "Nanti kami lihat apakah ada alat bukti yang bisa mengembangkan atau memperluas kasus ini," ujar Johan.
Wa Ode pernah menyebutkan empat pemimpin Banggar yang menyetujui daerah penerima DPID itu. Bahkan Wa Ode kepada KPK melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pemimpin Banggar dalam penetapan daerah penerima program DPID tersebut.
Dikonfirmasi ihwal dugaan keterlibatan pemimpin Banggar, Johan belum dapat memastikannya. "Nanti kami lihat sejauh mana data dan informasi yang diberikan WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Tak Lama Lagi Tersangka Baru Kasus DPID
KPK Geledah Ruang Banggar Terkait Kasus Wa Ode
Tamsil Linrung Siap Diperiksa KPK
Dituduh Wa Ode Nurhayati, Marzuki Alie Santai
Wa Ode Sebut Marzuki Langgar Hukum