TEMPO.CO, Jakarta -Aparat penganiaya Budri M. Zen dan Faisal Akbar yang tengah menjalani proses pidana sudah sepantasnya dikeluarkan dari keanggotaan kepolisian. Sebagai penegak hukum, penganiayaan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi penegak hukum itu sendiri.
"Secara mendasar bertentangan dengan profesi mereka dimana mereka seharusnya melindungi masyarakat," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Februari 2012.
Kepolisian, Bambang melanjutkan, seharusnya membangun moral dan melindungi masyarakat. Dengan tindak pidana penganiayaan tersebut, mereka gagal menjalankan fungsi ini. Mereka sudah jelas tidak bisa memberikan teladan yang baik bagi masyakat. Jika mereka dipertahankan, ini akan menjadi momok bagi masyarakat yang harus mereka lindungi.
Mekanisme pencopotan, Bambang menilai tidak harus melalui sidang etika profesi. Berdasarkan KUHP, hakim memiliki wewenang mencopot mereka dari keanggotaan kepolisian. "Hakim sudah bisa menjatuhkan hukuman berupa pencopotan bila dipandang perlu," Bambang menjelaskan.
Sembilan anggota Kepolisian Sektor Sijunjung harus menghadapi proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap Faisal dan Budri. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Inspektur Satu Al-Indra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria Novariano, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al-Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim.
Budri dan Faisal tewas pada 28 Desember tahun lalu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya ditemukan gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek. Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena disangka mencuri sebuah kotak amal masjid. Sedangkan Budri ditangkap 26 Desember, menyusul pengakuan Faisal: mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya.
Belakangan diketahui, keduanya mengalami penganiayaan berupa penggebukan punggung, pemukulan lengan, paha dan penyabetan tungkai dan punggung. Mereka dianiaya karena dianggap tidak mengakui soal pencurian motor dan kotak amal. Polisi berkukuh bahwa tindakan penganiayaan ini tidak menyebabkan kematian. Polisi berdalih Faisal dan Budri meninggal karena gantung diri. Dua saudara ini tertekan dan malu karena ketahuan mencuri.
ANANDA W. TERESIA