TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam agenda sidang permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Selanjutnya. Pihak pemohon dan pemerintah juga dipersilakannya mengajukan saksi dan ahli. "Sebanyak-banyaknya, tak kami batasi," ujarnya, Selasa, 24 Januari 2012.
Tiga saksi ahli yang akan dihadirkan MK adalah ahli hukum tata negara Saldi Asra, mantan rektor Universitas Gadjah Mada Sofyan Effendi, dan mantan calon wakil menteri Anggito Abimanyu. "Ketiganya akan hadir untuk memberikan keterangan yang lebih obyektif," katanya.
Agenda sidang hari ini berisi tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat, yang diwakili Ahmad Yani, atas permohonan uji materi yang dilakukan Gerakan Nasional Pidana Korupsi (GNPK). Pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin juga memberikan pandangan komprehensif atas posisi wakil menteri dalam kabinet. Agenda sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa, 7 Februari 2012.
GNPK menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 10 UU RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan konstitusi," ujar kuasa hukum pemohon, M. Arifsyah Matondang.
Selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Arifsyah mengatakan, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Baca Juga:
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Yani, mengatakan, jumlah wakil menteri di kabinet saat ini terlalu banyak. "Jumlahnya kebablasan," ujarnya.
Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, jabatan wakil menteri bisa efektifkan sistem presidensial. "Asalkan kebijakan presiden, menteri, dan wakil menteri tidak bertentangan secara politik," katanya.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menilai, pengangkatan wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Fungsinya dibagi dengan jelas, sebagai unsur pimpinan mereka membantu dalam memimpin.”
M. ANDI PERDANA