TEMPO.CO , BANDUNG:- Kementerian Perhubungan mewajibkan semua pilot, teknisi, operator ATC, sekuriti, dan petugas perawatan mesin melakukan tes narkoba dan alkohol. Kewajiban itu tercantum dalam surat bernomor HK010/1/1/DRJU-2012 tentang standar prosedur pencegahan terkait dengan penyalahgunaan narkoba oleh personel pengoperasi pesawat udara.
"Regulasi ini untuk menekan penggunaan narkoba pada operator penerbangan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Jumat 13 Januari 2012.
Dalam edaran tersebut, maskapai diminta melaporkan petugas yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Regulasi ini mengadopsi aturan penerbangan Amerika Serikat. "Semua pihak yang menangani masalah keselamatan penerbangan atau sensitive person wajib ikut tes ini," ujarnya.
Salah satu maskapai penerbangan, PT Garuda Indonesia, mengaku rutin memeriksa pilotnya. Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam program yang disebut drugs and narcotics program.
Pemeriksaan digelar secara acak dalam waktu setahun. "Pengujian ini di samping tes kesehatan yang wajib dijalani pilot setiap enam bulan sekali," katanya kemarin.
Setiap pilot dan kru pesawat sebenarnya telah diwajibkan memeriksa kesehatan setiap enam bulan sekali berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun aturan itu tak efektif untuk mengendus pemakaian narkoba. Selasa dinihari lalu, seorang pilot maskapai penerbangan Lion Air, Hanum Adhyaksa, tertangkap sedang menggunakan sabu-sabu di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hanum dibekuk polisi di Studio 33 Hotel Clarion. Lisensi terbang Hanum langsung dibekukan oleh Kementerian Perhubungan, hingga adanya keputusan pengadilan atau hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional.
Menurut pengamat penerbangan, Alvin Lie, setiap pilot seharusnya rutin menjalani tes narkoba. Selain menguji kelaikan pesawat, terhadap setiap pilot yang akan terbang harus dilakukan tes urine untuk mengetahui kadar narkoba dalam darah. Selama ini tes yang dilakukan di Kementerian Perhubungan hanya mencakup tes kesehatan.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap maskapainya. Dia mengaku sangat menyesalkan tindakan pilot yang disebutnya oknum tersebut.
Edward juga mengatakan pembekuan izin Hanum merugikan maskapai. "Ada biaya setidaknya Rp 2 miliar ketika mengangkat seorang pilot Lion Air. "Intinya, kami rugi jika kehilangan pilot," ujarnya, Kamis lalu.
l MUHAMAD RIZKI | RAFIKA | GADI MAKITAN | DEWI RINA
Berita Terkait
Pilot Ketangkap Nyabu, Ini Komentar Mantan Pilot
Pilot Lion Nyabu Tak Terkait Jaringan Lama
Asosiasi: Tak Ada Alasan Membenarkan Pilot Nyabu
Pasca Pilot Nyabu, Maskapai Wajib Tes Narkoba
Dicokok, Izin Terbang Pilot Lion Nyabu Dibekukan
Pilot Lion Air Nyabu Dikuntit Tiga Bulan
Pilot Lion Air Nyabu Masih Diperiksa BNN