TEMPO Interaktif, Semarang - Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis hukuman lima tahun penjara Totok Dwi Hananto alias Nizaz Sidiq yang didakwa menjabat sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) Jawa Tengah, Kamis 12 Januari 2012. “Totok secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah,” ujar Ketua Majlies Hakim Zainuri saat membacakan putusan.
Majelis hakim telah menemukan berbagai bukti soal keterlibatan Totok dalam gerakan makar dengan menggunakan jaringan NII. Bukti itu misalnya struktur organisasi kepengurusan NII yang diketuai Totok. Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Namun Totok menyangkal menjabat Gubernur NII Jawa Tengah. “Kami akan ajukan banding,” katanya. Totok yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam dengan motif putih tampak tenang. Ia membantah menyetor uang untuk gerakan makar ke Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menurut dia, uang itu pembayaran dari orang tua siswa yang anaknya mondok di Al-Zaytun. “Itu uang wali murid. Dana bulanan untuk cicilan pendidikan Al-Zaytun,” kata Totok kepada Tempo di ruang tahanan pengadilan.
Totok menyatakan tiap santri tsanawiyah (setingkat SMP) harus membayar uang Rp 1,7 juta per bulan. Sedang santri ibtidaiyah (setingkat SD) harus membayar uang Rp 1,275 juta per bulan. Di Jawa Tengah, kata Totok, ada 2.316 anak yang mondok di Al-Zaytun, Indramayu. Totok menyayangkan ada satu bukti berupa buku rekening yang hilang pada saat proses persidangan.
Soal struktur NII, Totok juga membantah. “Tak benar itu, dari mana struktur itu. Mereka sendiri yang buat-buat,” katanya.
Atas putusan lima tahun penjara, jaksa penuntut Umum, Triyambodo, juga akan mengajukan banding. “Dari tuntutan 15 tahun penjara hanya divonis lima tahun penjara, sehingga belum ada dua pertiganya,” kata dia. Aktivis NII Jawa Tengah lain yang divonis adalah Supandi dan Nur Basuki yang divonis masing-masing tiga tahun penjara, serta Mardiyanto divonis dua tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
ROFIUDDIN