Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur NII Jawa Tengah Divonis Bui Lima Tahun

image-gnews
Totok Dwi Hananto. TEMPO/Budi purwanto
Totok Dwi Hananto. TEMPO/Budi purwanto
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang memvonis hukuman lima tahun penjara Totok Dwi Hananto alias Nizaz Sidiq yang didakwa menjabat sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) Jawa Tengah, Kamis 12 Januari 2012. “Totok secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah,” ujar Ketua Majlies Hakim Zainuri saat membacakan putusan.

Majelis hakim telah menemukan berbagai bukti soal keterlibatan Totok dalam gerakan makar dengan menggunakan jaringan NII. Bukti itu misalnya struktur organisasi kepengurusan NII yang diketuai Totok. Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Namun Totok menyangkal menjabat Gubernur NII Jawa Tengah. “Kami akan ajukan banding,” katanya. Totok yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam dengan motif putih tampak tenang. Ia membantah menyetor uang untuk gerakan makar ke Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menurut dia, uang itu pembayaran dari orang tua siswa yang anaknya mondok di Al-Zaytun. “Itu uang wali murid. Dana bulanan untuk cicilan pendidikan Al-Zaytun,” kata Totok kepada Tempo di ruang tahanan pengadilan.

Totok menyatakan tiap santri tsanawiyah (setingkat SMP) harus membayar uang Rp 1,7 juta per bulan. Sedang santri ibtidaiyah (setingkat SD) harus membayar uang Rp 1,275 juta per bulan. Di Jawa Tengah, kata Totok, ada 2.316 anak yang mondok di Al-Zaytun, Indramayu. Totok menyayangkan ada satu bukti berupa buku rekening yang hilang pada saat proses persidangan.

Soal struktur NII, Totok juga membantah. “Tak benar itu, dari mana struktur itu. Mereka sendiri yang buat-buat,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas putusan lima tahun penjara, jaksa penuntut Umum, Triyambodo, juga akan mengajukan banding. “Dari tuntutan 15 tahun penjara hanya divonis lima tahun penjara, sehingga belum ada dua pertiganya,” kata dia. Aktivis NII Jawa Tengah lain yang divonis adalah Supandi dan Nur Basuki yang divonis masing-masing tiga tahun penjara, serta Mardiyanto divonis dua tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

ROFIUDDIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

9 Juni 2022

Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Nama Abdul Qadir Baraja alias Hasan Baraja disebut sudah lekat dengan kelompok teroris. TEMPO/Febri Angga Palguna
Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

Polisi menemukan buku NII, ISIS, dan khilafah dalam penggeledahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.


Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

28 April 2022

Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII
Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

Polri senang bisa merangkul kembali saudara-saudara sebangsa yang sempat tersesat.


Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

1 September 2014

Emon (kiri), tersangka kasus pedofil Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat. Tempo/Sidik Permana
Kapolda: Tak ada Tempat bagi ISIS di Jawa Barat  

"Masyarakat sekarang aktif untuk memberi tahu segala kegiatan yang mencurigakan," kata Iriawan.


14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

18 Januari 2014

Bendera NII.
14 Warga Cianjur Diduga Membentuk Kelompok NII

Mereka membentuk pemerintahan sendiri seperti bupati, camat dan kepala desa.


Menipu, Aktivis NII Dituntut Setahun Penjara  

28 September 2011

Ujuk rasa Orang tua korban anak hilang karena diculik dan dicuci otak yang diduga dilakukan NII. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menipu, Aktivis NII Dituntut Setahun Penjara  

Untuk bisa menjadi anggota NII, calon anggota harus menyetor sejumlah uang kepada pimpinan sebagai biaya hijrah.


Pemanggilan Paksa Panji Gumilang Tunggu Berkas Jaksa

23 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemanggilan Paksa Panji Gumilang Tunggu Berkas Jaksa

Markas Besar Kepolisian RI segera memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.


NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

22 September 2011

Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
NII Berubah Jadi Ormas, Tawarkan Kredit Lunak  

Jika sebelumnya bergerak di bawah tanah, sekarang NII muncul ke permukaan dalam bentuk organisasi massa.


Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

20 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Panji Gumilang  

Polisi berencana memanggil paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.


Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

15 September 2011

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan  

"Kami limpahkan pekan lalu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.


Masuk NII Dipungut Hingga Rp 7 Juta

12 September 2011

Ilustrasi NII menyusup dalam birokrasi. TEMPO/Adi Prasetya Gilang
Masuk NII Dipungut Hingga Rp 7 Juta

Uang itu akan digunakan untuk biaya hijrah dan pembaitan.