TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mencopot jaksa yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap tahanan di Lembaga permasyaratan Majene, Sulawesi Barat.
"Kalau terbukti ya dicopot. Sekarang kejaksaan tidak main-main lagi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, Rabu, 23 November 2011.
Marwan menyatakan, info mengenai berita tindakan asusila Jaksa Helmi ini masih simpang siur. Hal inilah yang menyebabkan Helmi dipindah ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa. "Jangan sampai nanti ada yang mengeksploitasi dan ternyata tidak benar," katanya.
Hingga saat ini, menurut Marwan, info yang didapatkan adalah pernyataan dari tahanan wanita yang menyatakan dirinya hamil. Marwan menyatakan, masih belum diketahui proses tindakan asusila tersebut karena sulit dipahami bila terjadi di dalam lapas. "Saksi-saksi lain belum selesai diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat, menangkap seorang jaksa bernama Helmi yang diduga melakukan tindakan asusila pada seorang tahanan wanita, Ismirat atau Cimmi, 33 tahun, di Lembaga Permasyarakatan Majene. Tahanan wanita ini mengaku dihamili Helmi yang kemudian tidak mau bertanggung jawab, padahal usia kehamilannya mencapai enam bulan.
Kepolisian menangkap Helmi di tempat tugasnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Kota Makassar. Kepolisian berhasil menangkap Helmi setelah pihak Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulselbar memanggil Helmi untuk masuk kantor setelah sebelumnya selama beberapa pekan tidak datang.
Helmi akan dituntut melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Helmi sendiri sudah ditahan di Mapolres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.
FRANSISCO ROSARIANS