Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materi UU Mahkamah Konstitusi Dikabulkan Sebagian  

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Undang-Undang No.8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK yang diajukan sejumlah akademisi.

"Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang pembacaan putusan di MK, Selasa, 18 Oktober 2011.

Pasal 4 ayat f, ayat g, dan ayat h, Pasal 10, Pasal 15 ayat 2 huruf h, sepanjang frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara", Pasal 26 ayat 5, Pasal 27A ayat 2 huruf c, d, dan e, ayat 3, 4, 5, dan 6, Pasal 50 A, Pasal 59 ayat 2, Pasal 87 UU MK dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan diajukan pada 29 Juli 2011 oleh sejumlah orang, di antaranya Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zainal Arifin Mochtar, Moh Ali Syafa'at, Fatmawati, didampingi aktivis LSM Nurcholis, Febri Diansyah, dan Wahyudi Jafar.

Saldi dkk mengajukan gugatan karena merasa ada yang mengganjal dalam UU MK yang bisa merugikan institusi tersebut. Antara lain, soal Majelis Kehormatan Hakim, larangan menggunakan UU lain sebagai pertimbangan dalam menguji UU, pergantian antarwaktu hakim konstitusi, syarat menjadi hakim MK, dan dihilangkannya proses ultrapetita.

Ultrapetita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi yang diminta. Penghilangan ultra petita dinilai penggugat akan merugikan MK. Seharusnya, menurut penggugat, kewenangan tersebut diterima sebagai bagian kewenangan MK sehingga bisa memutus perkara lebih adil.

Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di MK tidak mengatur ultrapetita. MK dalam putusan pengujian konstitusionalitas UU beberapa kali memutus melebihi permohonan. Alasannya, praktek ultrapetita lazim bagi MK diberlakukan di negara dan perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata mengizinkan ultrapetita.

Hakim konstitusi menilai, ultrapetita tak mengapa diberlakukan lantaran hakim tidak seharusnya diikat di kotak pemohon yang dibuat berdasar kepentingan pribadi. "Hakim seharusnya lebih mengawal konstitusi, tidak sekadar kepentingan pribadi," ujar hakim Akil Mochtar.

Adapun mengenai Majelis Kehormatan Hakim, Saldi dkk menggugat keanggotaan MKH selama ini yang dinilai bisa menyulitkan MK karena ada anggotanya yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya, hakim menyatakan keanggotaan MKH dari unsur tersebut tidak memberi jaminan kemandirian karena ada kemungkinan orang yang mengisi keanggotaan MKH sarat kepentingan sektoral. Oleh karena itu, untuk menjaga independensinya, Mahkamah perlu menyusun kode etik dan pedoman perilaku.

Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa mengatakan, Mahkamah sebenarnya sadar pengujian pasal-pasal perkara ini berpotensi menimbulkan keraguan publik akan independensi MK, sebab yang sedang diuji adalah aturan soal institusi mereka sendiri. Meski begitu, menurut Hamdan dkk, pihaknya bisa memutus perkara secara independen.

"MK memahami keterkaitan MK dengan UU yang dimohon untuk diuji materi. Tapi ada tiga hal yang membuat MK tetap memutus perkara ini, yakni tidak ada forum lain yang bisa mengadili, MK tidak boleh menolak perkara, dan kasus ini merupakan kepentingan konstitusional, bukan kepentingan MK," ujarnya.

Dalam putusan ini, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim Harjono. Ia menilai, seharusnya Mahkamah sangat hati-hati dalam memutuskan karena ditakutkan membuat keputusan tidak adil dan tidak jujur memutus untuk kepentingan institusi sendiri.

Harjono juga berpendapat Pasal 50 UU MK seharusnya dikesampingkan Mahkamah tanpa menunggu adanya perkara yang diajukan pihak luar dengan dasar menegakkan konstitusi dan menjamin hak pencari keadilan.

Selain itu, Harjono menilai hakim konstitusi seharusnya mempertimbangkan legal standing para pemohon untuk menguji Pasal 87 huruf b UU MK karena pasal tersebut berkaitan dengan pemberhentian hakim MK. Menurut dia, dalam hal ini tak jelas apa kerugian konstitusional pemohon.

Salah satu pemohon, Wahyudi Djafar, mengaku puas dengan dikabulkannya 16 dari 17 klausa dalam 10 pasal yang digugat pihaknya. Meski, Pasal 15 ayat 2 huruf d UU MK tentang batasan usia hakim ditolak. "Soal umur hakim MK memang ditolak, meski frasa 'pernah menjabat penyelenggara negara' diterima. Soal ultrapetita dll juga diterima," kata dia, usai sidang.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

22 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

22 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.