TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hakam Naja mengatakan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum akan menyelesaikan pembahasan daftar inventaris masalah pekan ini. Menurut Naja, hampir semua persoalan yang sifatnya substantif sudah disepakati oleh pemerintah dan komisi.
"Semoga minggu ini selesai dan akan segera kami ajukan ke rapat paripurna minggu depan," kata Naja di Jakarta, Senin, 11 Juli 2010.
Beberapa persoalan yang disepakati oleh pemerintah dan panitia kerja adalah soal anggota tim pengawas pemilu, aturan penyimpanan arsip yang terkait dengan pemilu, serta anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang disesuaikan dengan daerah.
"Hampir semua sudah disepakati karena panitia kerja sudah selesai, tapi ada beberapa yang belum diputuskan, hanya masalah redaksional dan beberapa soal keputusan," kata Naja. "Pemerintah akan mengajukan kompromi terkait hal-hal yang belum disepakati."
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dialihkan ke panitia kerja pada Mei lalu, setelah pemerintah dan Komisi II DPR gagal mencapai kesepakatan dalam beberapa persoalan. Pemerintah mengajukan 344 daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Penyelenggara Pemilu.
KARTIKA CANDRA