Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MA Bebas Tugaskan Dua Hakim Agung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung membebastugaskan dua orang hakim agungnya, yakni Ny. Marnis Kahar dan Ny, Supraptini yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Keduanya dibebaskan sementara dari pekerjaannya hingga ada keputusan tetap dari pengadilan yang menyatakan keduanya tidak bersalah. Mereka tidak diperbolehkan menangani perkara-perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua MA Bagir Manan mengatakan itu kepada Tempo, Senin (2/7). “Saya sudah keluarkan SK (Surat Keputusan-Red) untuk membebaskan sementara mereka berdua dari pekerjaannya. Biar mereka konsentrasi menjalani persidangan,” kata Bagir. SK pembebastugasan Marnis dan Supraptini, merupakan dua dari dua SK serupa Bagir dalam dua bulan menjabat Ketua MA. SK lainnya diberikan kepada Direktur Perdata Tata Usaha Negara (TUN) Zainal Agus. Zainal saat ini menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dugaan suap Rp 100 juta yang diterimanya.

Menurut sumber di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kedua hakim agung itu dan mantan hakim agung M Yahya Harahap akan didakwa melanggar pasal korupsi. Ketiganya terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta.

Perkara ini akan disidangkan dalam dua berkas terpisah di dua tempat. M Yahya Harahap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedangkan kedua hakim agung lainnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut perkara ini ditunjuk Suyitno, Surung Aritonang, Tambok Nainggolan, Ali Murkartono, Syahfruddin, dan Wahab. Pada tanggal 21 Juni 2001, tim jaksa peneliti Kejaksan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas penyidikan sudah lengkap (P21). Rencananya, minggu pertama Juli 2001 berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dihubungi terpisah, H Endin Wahyudin mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor menjelaskan telah memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Ny Marnis Kahar dan Rp 50 juta kepada Ny Supraptini. Uang diberikan di ruang kerja mereka di MA. Waktu itu Endin ditemani Mesri Pasaribu, wiraswastawan yang sering berhubungan dengan orang-orang di MA. “Saya juga kasih uang Rp 15 juta untuk Mesri karena telah membantu saya untuk bertemu dengan majelis hakim perkara kasasi No 560.K/Pdt/1997,” jelas Endin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di ruang kerja Ny Marnis, Endin menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 50 juta dari dalam tasnya langsung kepada Ny. Marnis. “Ini ada oleh-oleh sedikit untuk ibu,” kata Endin menirukan ucapannya waktu bertemu dengan Ny Marnis Kahar. Ny Marnis meminta Endin meletakkan bungkusan itu di atas meja kerjanya. Sedangkan untuk M Yahya Harahap, Endin meninggalkan uang itu di kursi tamu di rumah Yahya Harahap. “Pak Yahya tanya berapa jumlahnya. Saya jawab Rp 96 juta. Pak Yahya tidak beraksi. Tapi dia sarankan segera temui Ny Marnis Kahar dan Ny Supraptini sebagai anggota majelis hakim perkara,” jelasnya.

Pengakuan Endin sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, dibantah oleh Ny Marnis, Ny Supraptini dan Yahya Harahap. Ketiganya mengaku tidak mengenal Endin.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua Tim Gabungan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (TGTPK), Adi Andojo Soetjipto mengaku telah memberikan perlindungan hukum terhadap Endin. Alasannya, Endin diminta membantu TGPTPK untuk memberantas korupsi di MA yang sudah demikian parah. Tapi, ternyata jaminan perlindungan hukum itu tinggal janji. (Maria Hasugian)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

12 menit lalu

Warga memasak di dapur di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

BUMD DKI Jakpro melakukan pengosongan paksa Kampung Susun Bayam yang selama ini ditempati sebagian warga Kampung Bayam.


13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

1 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.


Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.


4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

2 jam lalu

Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Fredian (Tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing dan Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota gengster untuk melukai korban di Polres Metro Depok, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.


Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

2 jam lalu

Mahasiswa meluber hingga ke kubah Grahasabha Paripurna ketika menggelar unjuk rasa yang menuntut reformasi menyeluruh, Selasa, 19 Mei 1998. Unjuk rasa mahasiswa yang datang dari Jakarta dan sejumlah kota di Jawa dan sumatera tersebut berlangsung dengan aman. ANTARA FOTO/Saptono
Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

Amnesty International Indonesia menilai Reformasi sedang putar balik, menjauh dari cita-cita dan agenda kebebasan sipil yang diperjuangkan pada 1998.


Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

3 jam lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

Starlink sudah resmi dipakai di Indonesia, tapi keamanan data pribadi pengguna diduga belum terjamin.


5 Pilihan Game Berkebun di PC

3 jam lalu

Ilustrasi bermain game. shutterstock.com
5 Pilihan Game Berkebun di PC

Pilihan game berkebun seperti Stardew Valley dengan gaya retro hingga Farming Simulator 22 yang realis


Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

3 jam lalu

Ilustrasi nonton drama Korea. Shutterstock
Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

Dengan melibatkan berbagai genre mulai dari romantis, komedi, hingga thriller, drama Korea tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi pengalaman emosi.


Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Karen Agustiawan, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus bekas pimpinan KPK Firli Bahuri.


Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

3 jam lalu

Tunggal putra Indonesia, Shesar Hiren Rhustavito. Foto: Tim Media PBSI
Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

Shesar Hiren Rhustavito akan menghadapi pemain Denmark unggulan kedua di babak 32 Malaysia Masters 2024.