TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial berjanji segera menindaklanjuti pengaduan tim kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir soal majelis hakim yang menyidangkan perkara mereka. "Yang pasti minggu ini KY akan rapat pleno tahap satu," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, melalui layanan pesan pendek, Rabu 23 Maret 2011.
Asep menjelaskan, rapat pleno akan memutuskan apakah pengaduan kuasa hukum Ba'asyir ditindaklanjuti Komisi ataukah tidak. Jika rapat memutuskan pengaduan tersebut ditindaklanjuti, maka Komisi akan melakukan pemantauan persidangan Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau ditindaklanjuti, Komisi juga akan melakukan investigasi lanjutan dan tak menutup kemungkinan meminta keterangan para pihak, yakni pihak pelapor, saksi, dan jika diperlukan, pihak terlapor," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tak menutup kemungkinan pula Komisi langsung berkoordinasi melalui surat dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip independensi hakim. "Setelah semua proses itu, baru akan dilakukan rapat pemutusan sanksi," kata Asep.
Kemarin tim kuasa hukum Ba'asyir kembali mendatangi kantor KY. Mereka kembali menyampaikan keluhan mereka terhadap cara menyidang majelis hakim pimpinan Herri Swantoro. Dalam pengaduannya, kuasa hukum sekaligus menyertakan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya pada 15 Maret 2011, kuasa hukum Ba'asyir sudah mengadukan Herri Swantoro dan empat hakim anggotanya ke KY. Hakim dituding kuasa hukum tidak profesional, tidak independen, dan tidak imparsial. Kuasa hukum pun meminta KY memeriksa dan mengganti Majelis Hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri menyatakan tak akan mengganti Majelis Hakim penyidang Ba'asyir. Juru Bicara PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara, saat itu mengatakan, sejauh ini majelis hakim sudah independen, imparsial, dan profesional dalam menyidang pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, tersebut.
ISMA SAVITRI