Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi

image-gnews
Ratusan warga dipekerjakan untuk melipat surat suara DPR-RI, DPR Aceh, DPR kabupaten dan DPD di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Tapaktuan,(15/3). ANTARA/Irwansyah Putra
Ratusan warga dipekerjakan untuk melipat surat suara DPR-RI, DPR Aceh, DPR kabupaten dan DPD di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Tapaktuan,(15/3). ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Centre for Electoral Reform  mengusulkan sembilan pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, direvisi. Usulan itu berkaitan dengan tawaran CETRO tentang sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional atau proporsional campuran.

"Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Navis Gumay, Selasa (1/3).

Sistem pemilu yang diterapkan pada 2009, dianggap sangat rumit, dan rawan terhadap hilangnya suara pemilih.

Sembilan pasal yang diusulkan CETRO untuk direvisi antara lain Pasal 5 (ayat 1) tentang sistem pemilu; Pasal 22 (ayat 2 dan 4) tentang jumlah kursi di daerah pemilihan dan daerah pemilihan; Pasal 24 (ayat 1) tentang daerah pemilihan; Pasal 54 tentang jumlah calon.

Lalu adapula pasal 153 (ayat 1) tentang metode pemberian suara; pasal 202 (ayat 1 dan 2) tentang ambang batas; pasal 205 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPR; pasal 211 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD provinsi; pasal 212 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD kabupaten/kota; serta pasal 214 tentang penetapan calon pemilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadar mengatakan, CETRO sudah menyampaikan gagasan sistem MMP kepada badan legislatif (baleg), partai-partai politik atau fraksi-fraksi di DPR. Baleg sendiri saat ini sedang menggodok rancangan perubahan UU Pemilu.

Ia menjelaskan, dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. "Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang," ujar dia.

Jika pada pemilu 2009, jumlah seluruh daerah pemilihan di Indonesia sebanyak 77 daerah, maka dengan sistem proporsional campuran, total daerah pemilihan bertambah hingga mencapai 280 daerah. Artinya, kata Hadar, akan ada 280 calon anggota dewan yang berasal dari masing-masing partai pemenang di tiap dapil. Sedangkan 280 orang sisanya akan ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah disusun partai peserta pemilu.

MAHARDIKA SATRIA HADI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk Pembuatan UU Pemilu

5 Agustus 2017

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo . ANTARA Sigid Kurniawan
Saran Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk Pembuatan UU Pemilu

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyarankan UU Pemilu langsung dibuat setelah Pemilu selesai, bukan menjelang Pemilu.


Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

1 Agustus 2017

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

Mahfud MD menganggap putusan MK yang lalu soal pemilu serentak dan ambang batas presidensial akan membantu UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru.


Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah

11 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah

Tjahjo berharap pembahasan RUU ini segera selesai.


Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

11 Juni 2017

Penyandang disabilitas memperhatikan foto calon anggota legislatif di TPS 05 Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya, Kelurahan Sindrijala, Makassar, Rabu (9/4). TEMPO/Fahmi Ali
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi.


Perludem: Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Terlambat  

20 Mei 2017

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Perludem: Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Terlambat  

Pemerintah dianggap terlambat menyerahkan kepada DPR sebagai pengusul, karena terlalu terpaku pada euforia 2014. RUU Pemilu butuh dua tahun.


Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan  

26 April 2017

ANTARA/Wahyu Putro A
Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan  

Ketua KPU Arief Budiman berharap DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu.


Demokrasi Elektoral Mencari Bentuk

22 Maret 2017

Demokrasi Elektoral Mencari Bentuk

Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sedang berlangsung di DPR ternyata memunculkan beberapa pertanyaan mendasar. Pertanyaan itu, antara lain, mengenai representasi publik yang akan dihasilkan oleh sistem pemilu dan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif melalui demokrasi elektoral multipartai.


Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko, Eks KPU: Tidak Jelas

2 Maret 2017

Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko, Eks KPU: Tidak Jelas

Dihitung dengan waktu perjalanan, Ramlan merasa kunjungan kerja tersebut terlalu singkat untuk dikatakan sebagai sebuah studi banding.


Mendagri: Pemerintah Tetap Kirim Hasil Pansel KPU-Bawaslu

2 Februari 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia
Mendagri: Pemerintah Tetap Kirim Hasil Pansel KPU-Bawaslu

Mendagri Tjahjo menegaskan pemerintah akan tetap mengirimkan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu karena tahapan Pemilu 2019 mulai Juli 2017


Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas

18 Januari 2017

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan
Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas

Menurut Mahfud Md., pembahasan ambang batas tidak diperlukan karena pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dilakukan secara serentak.