TEMPO Interaktif, Jakarta - Jimly Asshiddiqie, Anggota penasehat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan jemaah Ahmadiyah tak seharusnya mendapat gangguan, apalagi kekerasan karena apa yang diyakininya. "Kalaupun dikatakan sesat, biarkan mereka menikmati kesesatannya," ujarnya pada wartawan, Senin (7/2).
Jimly yang juga pakar hukum tata negara menyatakan bahwa Undang-undang Dasar kita yang telah empat kali diamandemen merupakan salah satu konstitusi paling modern di dunia. "Dan undang-undang itupun telah dengan jelas mengakui hak asasi manusia," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Jimly menyebut beberapa pasal yang menjamin kehidupan beragama di Indonesia:
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 28E ayat 1 menyatakan jaminan hak tiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 28E ayat 2 menyatakan warga negara bebas meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28I ayat 1 menyatakan bahwa hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Karena itu, menurut Jimly, kelompok yang dianggap melakukan kesesatan oleh pihak lain tetap mendapat jaminan hukum dalam konstitusi. "Bahkan idealnya semua keyakinan, termasuk orang yang yakin untuk tidak beragama tidak dijadikan persoalan," katanya.
Terkait tindakan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Jimly mendesak pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap pelakunya. Dan jika penyerangan itu terbukti sebagai kegiatan yang direncanakan oleh sebuah organisasi, maka organisasi anarkis itu harus segera dibubarkan. "Karena kebebasan berorganisasi itu terbatas pada organisasi yang cinta damai."
PINGIT ARIA