Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly Asshiddiqie: Biarkan Mereka Menikmati Kesesatannya  

image-gnews
Petugas kepolisian menyisir bagian dalam lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Sejak 2010, Tempo mencatat ada 15 kasus kekerasan menimpa jamaah Ahmadiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas kepolisian menyisir bagian dalam lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Sejak 2010, Tempo mencatat ada 15 kasus kekerasan menimpa jamaah Ahmadiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jimly Asshiddiqie, Anggota penasehat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan jemaah Ahmadiyah tak seharusnya mendapat gangguan, apalagi kekerasan karena apa yang diyakininya. "Kalaupun dikatakan sesat, biarkan mereka menikmati kesesatannya," ujarnya pada wartawan, Senin (7/2).

Jimly yang juga pakar hukum tata negara menyatakan bahwa Undang-undang Dasar kita yang telah empat kali diamandemen merupakan salah satu konstitusi paling modern di dunia. "Dan undang-undang itupun telah dengan jelas mengakui hak asasi manusia," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Jimly menyebut beberapa pasal yang menjamin kehidupan beragama di Indonesia:
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 28E ayat 1 menyatakan jaminan hak tiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Pasal 28E ayat 2 menyatakan warga negara bebas meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28I ayat 1 menyatakan bahwa hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, menurut Jimly, kelompok yang dianggap melakukan kesesatan oleh pihak lain tetap mendapat jaminan hukum dalam konstitusi. "Bahkan idealnya semua keyakinan, termasuk orang yang yakin untuk tidak beragama tidak dijadikan persoalan," katanya.

Terkait tindakan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Jimly mendesak pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap pelakunya. Dan jika penyerangan itu terbukti sebagai kegiatan yang direncanakan oleh sebuah organisasi, maka organisasi anarkis itu harus segera dibubarkan. "Karena kebebasan berorganisasi itu terbatas pada organisasi yang cinta damai."

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

9 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

Salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali.


Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.