"Bukan karena hasil tim yang hanya pengakuan sepihak dan hanya berdasarkan fee yang katanya didengar dan dilihat sendiri oleh Refly," ujarnya dalam keterangan pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/12).
Pembentukan tersebut, lanjut Mahfud, didasarkan atas permintaan Akil sendiri. Laporan tim investigasi menurutnya tidak dapat dijadikan dasar untuk pembentukan tersebut. Terlebih lagi, katanya, tim investigasi tidak dapat membuktikan dua dari tiga fakta yang disebut-sebut dalam tulisan Refly yang dimuat di harian Kompas.
Mahfud menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku di lingkungan peradilan bagi hakim untuk dibawa ke majelis harus didahului adanya informasi dan indikasi yang kuat tentang keterkaitannya.
"Kami buat terobosan hukum dengan cara menetapkan pembentukan karena permintaan Akil Mochtar yang kini siap secara sportif saling mmbuktikan dan buka-bukaan," katanya.
Akil adalah ketua majelis hakim yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah Simalungun. Dia disebut-sebut sebagai hakim yang menerima Rp 1 miliar dari Jopinus Saragih.
Isu suap itu diembuskan pertama kali oleh Refly Harun dalam tulisan opini di media massa. Saat ini, hasil temuan tim investigasi dan juga Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan hasilnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun menyatakan akan segera melakukan penyelidikan.
RIRIN AGUSTIA