Menurutnya, ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk memberikan hak pilih dalam Pemilu pada aparat TNI. "Pertama, TNI itu sendiri, kedua rakyat, apakah rakyat mau TNI memilih kembali, ketiga Presiden, lalu kembalikan pada Undang-undangnya," kata Purnomo.
Menurutnya, Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI jelas menyebutkan bahwa TNI netral. "Jadi prinsipnya di situ dan ada proses yang dilalui. Ini prosesnya panjang," kata dia.
Menurut Purnomo, yang paling penting dilakukan adalah menyakan pada pihak TNI apakah mereka telah siap untuk diberi hak pilih. "Mereka sendiri belum siap, mereka baru melakukan kajian," kata dia.
Sementara itu, Purnomo juga menyatakan bahwa undang-undang kita tidak memungkinkan TNI ikut memilih dalam Pemilu karena TNI harus netral. "Apa saat itu (2014) sudah selesai (revisi undang-undang 34), apa sudah masuk prolegnas. Saya kira masih lama," tuturnya.
PINGIT ARIA