TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan setiap orang dalam organisasi TNI harus netral. Sehingga, jika TNI mau hak pilih di 2014, harus diubah dulu undang-undangnya.
"Di Program Legislasi Nasional tahun ini tidak ada jadwal perubahan. Tidak tahu kalau tahun depan," kata Purnomo usai Seminar Keamanan Nasional di gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Rabu (23/6).
Purnomo melanjutkan, pemerintah masih harus mendengar dulu kemauan TNI dan kemauan rakyat terkait dengan pengembalian hak pilih para prajurit dan perwira TNI. "Tetapi amanat pengubahan Undang-Undang ada di tangan DPR dan Presiden, saya hanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada," kata Purnomo.
Kalaupun undang-undang tersebut mau diubah, katanya, prosesnya tidak cepat. Sebagai perbandingan, untuk membuat Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional saja membutuhkan seminar besar di Lembaga Ketahanan Nasional, yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pertahanan dan keamanan nasional. "Jadi tidak ujug-ujug berubah. Perlu suatu proses panjang," tegas Purnomo.
Menurut catatan terakhir Purnomo, jumlah TNI saat ini ada sekitar 400 ribu personil. "Interpretasikan sendiri, apa signifikan dengan pemilu yang biasanya diikuti sekitar 120 sampai 130 jutaan pemilih?" ujar Purnomo.
Sebelumnya, mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto menyatakan pemberian hak pilih kepada TNI harus bisa diberikan di 2014. Tetapi terbatas hanya hak untuk memilih, bukan hak untuk dipilih.
"Bedakan antara hak pilih institusi dengan hak pilih prajurit, bedanya jauh. Sepuluh tahun (sejak 2004) sudah cukup untuk membuat orang percaya individu dalam TNI cukup dewasa dalam memilih," kata Endriartono.
Diwawancarai terpisah, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyatakan ketidaksetujuannya. "Sampai saat ini, kita (Indonesia) masih berusaha membuat TNI yang tadinya sarat politik dan berhasrat menguasai negara untuk kembali normal dulu," kata Adnan.
Beberapa hari lalu, anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menerangkan, jika mau memberikan hak pilih pada TNI, Undang-Undang Pemilu juga harus diubah. "Berdasarkan pengalaman, biasanya itu butuh panitia khusus," kata Ganjar.
ARYANI KRISTANTI