TEMPO Interaktif, Jakarta -- Alotnya pembahasan sejumlah pasal dalam draft Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum membuat draf ini batal lagi diserahkan ke Badan Legislasi. "Kami masih harus melakukan berbagai perbaikan. Ada yang belum dikonsultasikan ke Fraksi ya persilahkan dulu. Komisi II ingin bulat, dan kami pastikan diawal seusai reses langsung dibahas,"kata Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap di DPR, Jakarta, Kamis (10/6).
Perdebatan, kata Chairuman, masih mengenai beberapa poin penting seperti komposisi anggota tim seleksi anggota KPU, anggota Komisi Pemilihan umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Soal tim seleksi, dalam draf RUU tertulis presiden menetapkan keanggotaan Tim Seleksi yang berjumlah 11 orang terdiri dari enam orang diusulkan oleh DPR dan lima anggota diusulkan presiden. Perdebatan lain juga masih menyoal mengenai anggota partai politik yang bisa menjadi anggota KPU.
Chairuman menilai sebenarnya tidak ada masalah soal dua poin ini. Konstruksi yang terbangun dalam perdebatan itu bahwa panitia seleksi harus betul independen, karena tugasnya menyeleksi calon yang akan dihantarkan presiden ke DPR.
Sedangkan calon anggota KPU juga bisa anggota partai, menurut Chairuman pada prinsipnya semua orang memiliki kesempatan yang sama. "Yang penting untuk menjaga independensi KPU itu ya harus ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DK inilah yang mengevaluasi, melihat soal integritas dan independensi anggota KPU,"ujarnya.
Anggota Komisi II dari Partai Persatuan Pembangunan AW. Talib mengatakan fraksinya sebenarnya sudah setuju dengan semua isi draf dan bisa segera diserahkan ke Badan Legislasi hanya saja dengan beberapa catatan. Namun karena beberapa partai meminta untuk ditunda dulu, PPP ikut saja. "Demokrat, PKS, PAN, Hanura, dan beberapa yang lain minta ditunda dulu. Dan pimpinan memberi waktu untuk dilaporkan ke pimpinan fraksi masing-masing,"ujarnya.
Menurut Talib, memang Partai Demokrat yang paling ngotot agar komposisi tim seleksi tidak memasukkan anggota partai karena menurut Demokrat sebelumnya pembentukan itu merupakan kewenangan presiden. Sedangkan soal anggota KPU memang masih menjadi perdebatan yang belum final. "Sebenernya partai juga ada orang profesional, lagipula ini diseleksi.Yang penting dewan akan mengontrol, hasil penilaiannya lengkap,"ujarnya.
MUNAWWAROH