TEMPO Interaktif, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR akhirnya sepakat meratifikasi Perjanjian Indonesia dengan Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah dua negara di bagian barat selat Singapura. Hasil rapat kerja antara Komisi I DPR dengan pemerintah itu akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diundangkan.
“Ini bagian amanat konstitusi meskipun proses perundingan segmen timur belum dimulai,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/5).
Rancangan Undang-Undang ini diteken tiga menteri yaitu Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Juga seluruh perwakilan fraksi di Komisi I DPR. Proses ratifikasi ini merupakan lanjutan dari ditekennya perjanjian antara Indonesia dan Singapura soal batas wilayah laut dua negara, 10 Maret 2009.
Selain sepakat meratifikasi, seluruh fraksi di Komisi I DPR juga sepakat menjadikan Pulau Nipah sebagai titik dasar pengkuran batas laut Indonesia dengan Singapura. "Pulau Nipah sebagai pulau yang memiliki titik dasar yang digunakan menjadi dasar pengukuran batas maritim Republik Indonesia," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro yang langsung diamini Komisi I DPR.
Dalam rapat, juru bicara FPKS Al Muzzamil Yusuf memberikan catatannya soal sebutan penamaan Selat Singapura dalam judul RUU. Menurut dia penyebutan nama Selat Singapura dalam RUU secara psikologis menandai kekalahan dari diplomasi Indonesia sendiri. Padahal, Indonesia telah memiliki selat-selat lain yang bisa dimasukkan dalam judul RUU. Misalnya Selat Sumatera, sehingga dapat menetralkan posisi wilayah laut kedua negara “Artinya, judul UU tersebut menguntungkan negara Singapura,” katanya.
Menurut Muzzamil Yusuf, jika di kemudian hari penamaan Selat Singapura merugikan kepentingan nasional Indonesia, FPKS telah menyampaikan dalam forum ini dan melepaskan diri dari konsekuensi dari hal tersebut,” tambahnya.
Anggota Komisi I dari Partai Golkar Tantowi Yahya tak terlalu menyoal masalah itu. Menurut dia, jika penyebutan judul berbeda dari perjanjian yang telah disepakati kedua negara Indonesia dan Singapura berimplikasi terjadinya negosiasi ulang. Padahal, negosiasi yang telah dilakukan antara Indonesia dengan Singapura untuk perjanjian ini telah dilakukan jauh sebelumnya. “Yang penting urgensinya selain Indonesia memerlukan kepastian wilayah laut perjanjian antara Indonesia-Singapura juga tentang pengamanan perairan, isi laut dan hubungan baik antar kedua negara. ,”kata dia.
MUNAWWAROH