TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Budaya provinsi mengakui telah menggunakan banyak foto wartawan tanpa seizin pemiliknya. Pelanggaran udang-undang HAKI ini, sudah berlangsung sejak 2005 dan setiap tahun mencetak 2.000 lembar dalam bentuk brosur dan peta wisata.
“Setiap tahun kami melakukan perubahan gambar di brosur dan peta. Foto yang kami muat begitu saja, tanpa perlu mengetahui pemilik foto,” kata Sekertaris Dinas Pariwisata dan Budaya, Yulianus Batara Saleh kepada wartawan dan pewarta foto yang melakukan aksi unjukrasa, Kamis (8/4) kemarin.
Unjukrasa wartawan dan pewarta foto di Gedung Mulo itu, guna menuntut pertanggungjawaban Dinas Pariwisata yang diduga telah melanggar Undang-Udang HAKI dengan cara membajak foto wartawan Reuters, Yusuf Ahmad.
Yulianus menjelaskan setiap tahun dinas menyelenggarakan tender untuk pembuatan brosur dan peta wisata. Peserta tender diharuskan mengajukan foto menarik, termasuk foto yang diajukan dinas untuk dijadikan kalender wisata. Nilai tendernya, mulai dari Rp20 juta sampai Rp100 juta setiap tahun.
Hasil cetakan brosur dan peta wisata ini, disebarkan kesejumlah biro perjalanan, hotel, restoran, dan manca negara untuk dibagikan kepada wisatawan domestik dan manca negara. Foto yang terpampang di brosur dan peta, katanya, tidak pernah dipertanyakan asal usulnya dan siapa pemiliknya. “Terus terang kami akui melakukan pelanggaran. Setiap foto yang disodorkan tidak pernah memperoleh izin dari pemiliknya. Kami tidak pernah menanyakan siapa pemilik foto,” jelasnya.
Namun dia mempersalahkan pihak ketiga yang memenangkan tender karena mengakui foto yang dibajak sebagia hasil karya mereka. Sehingga Dinas langaung menyetujui dan mengucurkan anggaran pencetakan brosur dan peta wisata. Menurutnya dinas hanya pengguna dan korban dari kebohongan pihak ketiga. “Ini pelajaran yang sangat berharga, sehingga kedepan kami akan lebih berhati-hati. Kalau perlu dinas pariwisata akan melakukan lomba foto,” tuturnya.
Yusuf Haseng, Pengacara wartawan Reuters mengatakan, tidak cukup melalui pengakuan bersalah saja. Tapi dinas harus meminta maaf secara terbuka melalui media massa dan elektronik. Termasuk memperhatikan hak ekonomi dan hak intelektual dari Yusuf Ahmad yang telah dirugikan.
Menurut Yusuf pemuatan hasil karya wartawan Reuters melanggar hak moral dan hak ekonomi undang-undang hak cipta nomor 19/2002, dimana pengguna karya harus mencantumkan nama pemilik hasil karya. Serta menjaga keutuhan ciptaan dan wajib menyatakan kesediaan mengumumkan atau bahkan merahasiakan.
Atas fakta pelanggaran HAKI, katanya, pewarta foto mengeluarkan nota keberatan, yakni mendesak dinas memberikan klarifikasi soal pemuatan foto Yusuf Ahmad tanpa izin. Menuntut hak ekonomi dan hak intelektual berdasarkan undang-undang hak cipta nomor 10/2002.
Dinas Pariwisata dan Budaya dituding telah memajang 19 foto karya Yusuf Ahmad untuk dijadikan kalender wisata dan dipamerkan di Pameran Pasar Malam di Amsterdam Belanda 1 – 5 April 2010.
SULFAEDAR PAY