TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa meminta Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer segera disahkan. Sebab, aturan tersebut bisa membuat kedudukan peradilan militer setara dengan jenis peradilan lain di Indonesia.
“Kita harus berjuang agar payung hukum bagi peradilan militer terbit,” kata dia depan para hakim agung di kantornya, Selasa (29/12).
Mahkamah Agung membawahi empat jenis peradilan, yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama. Menurut Harifin, hanya peradilan militer yang saat ini diperlakukan seperti anak tiri oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Muda Peradilan Militer Mahkamah Agung Imron Anwari mengatakan, saat masih ada pertentangan pendapat dalam penyusunan rancangan beleid tersebut. Dia tak bisa memastikan kapan rancangan tersebut bisa disahkan. “Belum ada kepastian selesainya kapan,” ujarnya.
Rancangan beleid sebenarnya masuk Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu. Tapi Dewan dan pemerintah tak sepakat dalam beberapa hal. Antara lain, soal kewenangan penyidikan apabila seorang anggota militer berbuat tindak pidana umum, seperti pencurian atau pembunuhan.
Dewan menginginkan agar penyidikan tindak pidana umum dilakukan polisi, penuntutannya oleh jaksa penuntut umum, dan berkasnya dilimpahkan ke peradilan umum. Adapun pemerintah menghendaki agar penyidikan dilakukan polisi militer, lantas diserahkan ke oditur militer sebelum dilimpahkan ke peradilan umum.
ANTON SEPTIAN