Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

image-gnews
Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pomdam Jaya telah menetapkan tiga prajurit TNI, satunya anggota Paspampres, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur. Ketiganya adalah Praka RM dan dua kolega seangkatan yang membantunya, Praka J dan Praka HS. 

Tak hanya itu, seorang warga sipil yang adalah kakak ipar dari Praka RM, MS, juga ditetapkan sebagai tersangka. MS ditangkap dalam pelariannya ke Cikeas. 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di pengadilan militer dibanding peradilan umum, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Pengadilan Militer 

Pengadilan militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang terikat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Dilansir dari Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI, yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sambil memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

Pengadilan militer merupakan entitas yang menjalankan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pengadilan militer dapat dianggap sebagai "cabang" peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, namun memiliki lingkup khusus.

Tujuannya adalah menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan TNI dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang unik dalam organisasi tersebut.

Kriteria dan Syarat Pengadilan Militer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan militer memiliki kriteria dan syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar dapat beroperasi. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1997, pengadilan militer dapat diselenggarakan jika tersangka merupakan individu yang termasuk dalam ranah yustisiabel peradilan militer. 

Dalam konteks ini, yustisiabel merujuk pada individu yang tunduk pada hukum dan yurisdiksi peradilan militer, yang utamanya mencakup prajurit TNI. Dengan kata lain, pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel militer.

Peran Hakim Militer dan Kualifikasi

Pengadilan militer dipimpin oleh hakim militer yang memiliki peran vital dalam menjalankan proses peradilan. Menurut dilmiltama.go.id, hakim militer haruslah seseorang yang memiliki kualifikasi khusus. 

Mereka harus taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak terlibat dalam partai atau organisasi terlarang, memiliki pangkat paling rendah Kapten, berijazah Sarjana Hukum, berpengalaman dalam bidang peradilan dan/atau hukum, serta memiliki wibawa, integritas, dan moralitas yang tidak tercela.

Sanksi Pidana dalam Pengadilan Militer

Salah satu aspek yang menonjol dalam sistem peradilan militer adalah sanksi pidana yang diberlakukan. Berbeda dengan sanksi pidana dalam peradilan sipil, sanksi pidana militer lebih cenderung berfokus pada pendidikan dan pembinaan daripada hukuman berat. 

Sanksi pidana militer adalah akibat hukum yang dijatuhkan kepada militer oleh Hakim militer dikarenakan suatu tindakan dilakukannya, yang mana tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU militer lainnya. 

Menurut KUHPM, sanksi pidana militer meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan. Pidana tambahan juga dapat diterapkan, seperti pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk masuk kembali ke angkatan bersenjata, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak tertentu.

M RAFI AZHARI  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI, KSAD, hingga Komisi I DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

5 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

12 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

12 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

15 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

16 hari lalu

Prajurit TNI memanggul peti jenazah Kopda Hendrianto usai serah terima di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu, 27 Desember 2023. Anggota Satgas Yonif 133/ Yudha Sakti (YS) Padang itu gugur karena diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) usai mengamankan ibadah Natal di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah Prajurit TNI Tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhir Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey

Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak oleh TPNPB-OPM menambah panjang daftar prajurit TNI meninggal di Papua.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

23 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

24 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

27 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

27 hari lalu

Logo perguruan pencak silat Merpati Putih. wikipedia
PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

PPS Betako Merpati Putih telah 61 tahun. Ini kisah berdirinya perguruan pencak silat dari Yogyakarta, yang diajarkan untuk Kopassus dan Paspampres.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

28 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?