Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

image-gnews
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) ikut menarikan tarian secara massal saat peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. HUT ke-78 TNI mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Fauzan
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) ikut menarikan tarian secara massal saat peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. HUT ke-78 TNI mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan catatan penting di Hari Ulang Tahun ke-78 Tentara Nasional Indonesia. Sepanjang 2018-2022 terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi.

“Walau terdapat berbagai kasus kejahatan sipil mulai dari yang ringan hingga pelanggaran HAM berat, bahkan yang viral dibicarakan publik, mayoritas kasus tidak diselesaikan dengan baik, dibiarkan begitu saja dan berujung impunitas,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Menurut Julius, TNI seolah tak tersentuh dan berlindung di balik peradilan militer yang tak kunjung direvisi. Padahal di Undang-Undang menegaskan semua orang berhak atas perlakuan sama di hadapan hukum. “Sudah 25 tahun reformasi, tapi perlakuan khusus terhadap oknum TNI masih dilanggengkan,” tutur dia.

Julius menuturkan, perlakuan khusus itu menjadikan peradilan militer sarang impunitas. Karena penolakan dalam pemenuhan proses hukum yang adil melalui peradilan umum selalu ditolak dengan dalih hanya tunduk pada hukum militer.  Penolakan ini didasari pada Pasal 74 UU Peradilan Militer, mengatakan: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat UU Peradilan Militer baru diberlakukan. (2) Selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Julius menjelaskan, ketentuan ini menjadikan peradilan militer sebagai sarang impunitas yang menyebabkan oknum TNI tidak dapat diadili melalui peradilan umum. UU Peradilan Militer, tutur dia, sebagai produk warisan Orde Baru yang otoriter dan militeristik. “Hingga hari ini belum direvisi dan masih berwatak anti-reformasi,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, TNI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi supaya batas usia pensiun diganti menjadi 60 tahun bagi perwira, dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Julius mengatakan gugatan ini sarat dengan muatan politik dan upaya membuka peluang bagi individu tertentu menempati jabatannya lebih lama.

“Padahal dalam jangka panjang hal ini berpotensi memperbanyak perwira non-job yang akan melahirkan konflik antar-personil,” ucap dia.

Pilihan Editor: Panglima TNI Siap Pensiun pada 26 November, Ingin jadi Petani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

2 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

3 hari lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

5 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

5 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

6 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

7 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.