TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pemerhati pemilihan umum, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA) Indonesia, mendesak DPR menjadikan revisi Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai prioritas. Koordinator Kepemiluan dan Kebijakan Publik SIGMA, Said Salahudin, mengatakan revisi itu diperlukan antara lain untuk memperbaiki kinerja penyelenggara pemililhan di tingkat pusat hingga daerah.
“Revisi itu harus segera dilakukan,” kata Said dalam perbincangan melalui Facebook, Jumat (9/10).
Revisi ini, kata Said, bukan hanya untuk mengganti tujuh anggota Komisi Pemilihan yang kinerjanya jauh dari memuaskan. Tapi, revisi juga harus mengganti banyak pasal yang krusial diubah. Misalnya, pasal-pasal yang mengakibatkan Badan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tak bisa bekerja maksimal. “Peran pengawas harus ditingkatkan,” ujarnya.
Menurut Said, revisi ini jauh lebih baik ketimbang peraturan pemerintah pengganti undang-undang seperti yang direkomendasikan Panitia Angket Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara untuk Memilih. Peraturan pengganti, kata dia, hanya akan mengubah beberapa pasal. Sedangkan revisi undang-undang lebih komprehensif.
Selain itu, peraturan pengganti juga tak memiliki kegentingan yang memaksa. Seharusnya, kata Said, peraturan pengganti untuk mengganti anggota Komisi Pemilihan dikeluarkan saat pelaksanaan tahapan pemilihan. “Tak tepat jika peraturan pengganti dikeluarkan sekarang,” ujarnya.
PRAMONO