TEMPO Interaktif, Jakarta - Tergugat kasus pembekuan dana BNP Paribas, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, optimistis menang dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Guernsey, Inggris. Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengajukan peninjauan kembali dan menahan pencairan dana itu.
"Di sana kan tidak ada PK," kata Hutomo di sela-sela deklarasi pencalonan kandidat Ketua Umum Partai Golkar di gedung Granadi, Jakarta, Kamis (10/9).
Menurutnya, pemerintah tidak akan menang dalam kasus itu. "Ini hanya masalah waktu saja," katanya.
Ia mengatakan, "Kalau yang dituduhkan itu benar, buktikan. Tapi kan tidak pernah menang. Emang saya tidak boleh bisnis di negara lain."
Dia mengkritik peninjauan kembali yang akan dilakukan kejaksaan sebagai perwakilan pemerintah dalam kasus itu. "Kok bisa-bisanya pemerintah ngobok-ngobok bangsanya sendiri di negara lain. Ini bukti krisis kebangsaan yang dilakukan Indonesia," katanya.
Dia berasumsi, jika dirinya dibiarkan, justru akan menguntungkan bangsa ini. "Coba kalau saya dibiarkan, saya akan menuntut Paribas lebih mudah, dan bisa membangun bisnis di Indonesia, juga membuka lapangan kerja," katanya. "Tapi mereka mikirnya sempit."
Dia berharap Jaksa Agung ke depan lebih paham hukum. "Biarkan hukum sesuai dengan kaidah hukum yang sebenarnya."
EKO ARI WIBOWO