TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengelar sidang putusan gugatan perdata yang diajukan Menteri Keuangan dalam perkara penjualan hak tagih piutang atau cessie PT Timor Putra Nasional. Majelis hakim telah menunda sidang putusan tersebut hingga dua kali. Pada Rabu (4/2) lalu, hakim menunda pembacaan putusan karena Ketua Majelis Hakim Reno Listowo sakit.
Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Timor, yang termasuk dalam Grup Humpuss, menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp 512 miliar melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan, diketahui bahwa Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss. "Perjanjian jual-beli itu dinilai bertentangan sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun," kata jaksa pengacara negara Dachamer Munthe saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli lalu.
Tommy Soeharto balik mengugat Menteri Keuangan karena dinilai mencemarkan nama baik. Lewat kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, majelis hakim diminta menyatakan pengugat telah mencemarkan nama baik dan membayar ganti rugi.
SUTARTO