Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin yang Melibatkan Tommy Soeharto

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 26 Juli, tepat 20 tahun yang lalu, adalah hari yang nahas bagi Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Dalam perjalanan kerjanya ke Mahkamah Agung (MA), ia tidak sadar jika mobilnya diikuti oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan menaiki motor. Saat melintasi Jalan Pintu Air Serdang, Kemayoran, pria yang dibonceng tiba-tiba saja meluncurkan beberapa tembakan ke arahnya.

Peluru yang terlepas berhasil menembus lengan, dada, dan rahang kanan Syafiuddin. Meskipun masih bernapas di lokasi kejadian, ia dinyatakan wafat setelah dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sementara itu, dua pelaku pembunuhannya berhasil melarikan diri setelah mengancam para saksi.

Syafiuddin adalah hakim yang terkenal akan kredibilitasnya. Ia banyak menangani perkara besar yang menyangkut nama-nama penting dan berkuasa. Sebelum pembunuhannya terjadi, ia disibukkan dengan kasus tukar guling PT Goro Batari Sakti (GBS) dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) yang menyeret nama anak presiden kedua, Tommy Soeharto.

Melansir dari pemberitaan Tempo, Kamis, 14 Agustus 2003, kasus tukar guling PT GBS dan Bulog berpangkal sejak Soeharto masih berkuasa pada 1994. Kasus ini membawa kerugian bagi negara hingga Rp 95,6 miliar.

Pada April 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Tommy Soeharto dari segala dakwaan. Setelah jaksa mengajukan banding di tingkat kasasi MA, Hakim Agung Syafiuddin akhirnya memvonis Tommy bersalah dengan hukuman kurungan 18 bulan penjara, ganti rugi Rp 30 miliar, dan denda Rp 10 juta pada 22 September 2000. Tommy sempat menemui presiden Abdurahman Wahid untuk mengajukan permohonan grasi namun ditolak. Ia lalu melarikan diri.

Peristiwa pembunuhan Syafiuddin terjadi di waktu yang sama pada saat Polda Metro Jaya sedang memburu Tommy melalui tim khusus. Hal ini memunculkan dugaan yang kuat bahwa Tommy merupakan otak dari pembunuhan itu. Pada 6 Agustus 2001, dugaan tersebut terbukti setelah penyidik menemukan senjata api, bahan peledak, dan dinamit dari rumah yang disewa Tommy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pada 7 Agustus 2001, polisi berhasil menangkap dua pria penembak Syafiuddin. Mereka adalah Mulawarman dan Noval Hadad. Keduanya mengaku membunuh atas perintah Tommy dengan bayaran senilai 100 juta rupiah. Tommy yang akhirnya tertangkap pada akhir November kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Di dalam tahanan, Tommy masih bisa menikmati berbagai kemewahan. Ada helikopter yang siap menerbangkannya dari Nusakambangan ke Jakarta apabila ia sakit, sebagaimana dikutip dari Koran Tempo edisi 31 Oktober 2006. Baru sepertiga masa tahanannya, Tommy dinyatakan bebas bersyarat berkat pengurangan masa hukuman oleh MA dan beragam remisi yang diterimanya.

Istri Syafiuddin, Soimah, mengaku sakit hati saat mendengar kabar pembebasan Tommy. Menurutnya, pembebasan itu penuh dengan rekayasa. “Mereka semua yang atur itu supaya Tommy cepat bebas. Kalau tak direkayasa, pasti dia masih di dalam (penjara),”ujar Soimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini, 20 tahun semenjak kematian Syafiuddin, Tommy Soeharto masih eksis berkarir sebagai pengusaha papan atas. Dirinya bahkan aktif dalam dunia politik dan sempat berpartisipasi dalam pemilu 2019 silam melalui Partai Berkarya.

Dalam wawancaranya dengan presenter Najwa Shihab, Tommy mengatakan jika selama persidangan tidak ada saksi yang memberatkannya. “Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," ucap dia 2019 lalu.

Ia pun merasa embel-embel mantan narapidana tidak memberatkannya untuk aktif di dunia politik dan memimpin partai. "Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy saat ditanya soal kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

23 Tahun Soeharto Lengser, Apakah Keluarga Cendana Bisa Bangkit dalam Politik?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

19 jam lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

2 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

4 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

4 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?