Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin yang Melibatkan Tommy Soeharto

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 26 Juli, tepat 20 tahun yang lalu, adalah hari yang nahas bagi Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Dalam perjalanan kerjanya ke Mahkamah Agung (MA), ia tidak sadar jika mobilnya diikuti oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan menaiki motor. Saat melintasi Jalan Pintu Air Serdang, Kemayoran, pria yang dibonceng tiba-tiba saja meluncurkan beberapa tembakan ke arahnya.

Peluru yang terlepas berhasil menembus lengan, dada, dan rahang kanan Syafiuddin. Meskipun masih bernapas di lokasi kejadian, ia dinyatakan wafat setelah dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sementara itu, dua pelaku pembunuhannya berhasil melarikan diri setelah mengancam para saksi.

Syafiuddin adalah hakim yang terkenal akan kredibilitasnya. Ia banyak menangani perkara besar yang menyangkut nama-nama penting dan berkuasa. Sebelum pembunuhannya terjadi, ia disibukkan dengan kasus tukar guling PT Goro Batari Sakti (GBS) dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) yang menyeret nama anak presiden kedua, Tommy Soeharto.

Melansir dari pemberitaan Tempo, Kamis, 14 Agustus 2003, kasus tukar guling PT GBS dan Bulog berpangkal sejak Soeharto masih berkuasa pada 1994. Kasus ini membawa kerugian bagi negara hingga Rp 95,6 miliar.

Pada April 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Tommy Soeharto dari segala dakwaan. Setelah jaksa mengajukan banding di tingkat kasasi MA, Hakim Agung Syafiuddin akhirnya memvonis Tommy bersalah dengan hukuman kurungan 18 bulan penjara, ganti rugi Rp 30 miliar, dan denda Rp 10 juta pada 22 September 2000. Tommy sempat menemui presiden Abdurahman Wahid untuk mengajukan permohonan grasi namun ditolak. Ia lalu melarikan diri.

Peristiwa pembunuhan Syafiuddin terjadi di waktu yang sama pada saat Polda Metro Jaya sedang memburu Tommy melalui tim khusus. Hal ini memunculkan dugaan yang kuat bahwa Tommy merupakan otak dari pembunuhan itu. Pada 6 Agustus 2001, dugaan tersebut terbukti setelah penyidik menemukan senjata api, bahan peledak, dan dinamit dari rumah yang disewa Tommy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pada 7 Agustus 2001, polisi berhasil menangkap dua pria penembak Syafiuddin. Mereka adalah Mulawarman dan Noval Hadad. Keduanya mengaku membunuh atas perintah Tommy dengan bayaran senilai 100 juta rupiah. Tommy yang akhirnya tertangkap pada akhir November kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Di dalam tahanan, Tommy masih bisa menikmati berbagai kemewahan. Ada helikopter yang siap menerbangkannya dari Nusakambangan ke Jakarta apabila ia sakit, sebagaimana dikutip dari Koran Tempo edisi 31 Oktober 2006. Baru sepertiga masa tahanannya, Tommy dinyatakan bebas bersyarat berkat pengurangan masa hukuman oleh MA dan beragam remisi yang diterimanya.

Istri Syafiuddin, Soimah, mengaku sakit hati saat mendengar kabar pembebasan Tommy. Menurutnya, pembebasan itu penuh dengan rekayasa. “Mereka semua yang atur itu supaya Tommy cepat bebas. Kalau tak direkayasa, pasti dia masih di dalam (penjara),”ujar Soimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini, 20 tahun semenjak kematian Syafiuddin, Tommy Soeharto masih eksis berkarir sebagai pengusaha papan atas. Dirinya bahkan aktif dalam dunia politik dan sempat berpartisipasi dalam pemilu 2019 silam melalui Partai Berkarya.

Dalam wawancaranya dengan presenter Najwa Shihab, Tommy mengatakan jika selama persidangan tidak ada saksi yang memberatkannya. “Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," ucap dia 2019 lalu.

Ia pun merasa embel-embel mantan narapidana tidak memberatkannya untuk aktif di dunia politik dan memimpin partai. "Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy saat ditanya soal kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

23 Tahun Soeharto Lengser, Apakah Keluarga Cendana Bisa Bangkit dalam Politik?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

12 jam lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

3 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

3 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

3 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

4 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

4 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.