"Setelah mendapat kuasa dari Menteri Keuangan, kami akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang di kantornya, Rabu (11/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan transaksi penjualan hak tagih piutang Pt Timor sudah sesuai ketentuan hukum. Hakim menilai tak ada bukti kuat yang menyatakan PT Vista Bella terafiliasi ke PT Humpuss, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Hakim juga menyatakan Tommy tak dapat dimintai pertanggungjawaban karena perjanjian itu antar badan usaha.
Pemerintah memperkarakan pembelian hak tagih utang atau cessie PT Timor Putra Nasional -- perusahaan otomotif milik Tommy -- oleh PT Vista Bella Pratama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 445,5 miliar. Padahal, kredit macet PT Timor Putra yang dialihkan ke BPPN bernilai Rp 4.045 triliun.
Pemerintah menganggap transaksi tersebut cacat hukum. Pemerintah menemukan fakta bahwa Vista Bella berafiliasi dengan PT Humpuss, yang juga dimiliki Tommy Soeharto. Dana yang digunakan untuk membeli hak tagih utang itu diduga berasal dari Humpuss, lewat PT Mandala Buana Bakti.
Pemerintah lantas mengguggat Tommy Soeharto secara perdata. Selain Tommy, pemerintah juga menggugat PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bakti, PT Humpuss, PT Timor, serta turut tergugat Amazonas.
Menurut Edwin, kendati pengadilan memenangkan Tommy dalam perkara Vista Bella, namun hal tersebut tak terlalu berpengaruh terhadap upaya menahan duit Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. "Walaupun gagal, ini belum berakhir," katanya. Menurut dia, Pengadilan Tinggi Negara Bagian Guernsey, Inggris, hanya memperhitungkan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pemerintah berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Inggris atas putusan Pengadilan Tinggi Negara Bagian Guernsey yang memenangkan gugatan Tommy Soeharto. Menurut Menurut Edwin, permohonan izin kasasi sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Guernsey.
ANTON SEPTIAN