Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Barat mengumumkan pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalamnya, antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok (jika di daerah ada terdapat pabrik rokok) dan Pajak Alat Berat (PAB).

Selain dikenakan denda, terlambat membayar pajak kendaraan dapat berakibat pada kurungan pidana, dihapusnya nomor registrasi kendaraan hingga turunnya harga jual kendaraan. Oleh karena itu, momentum pemutihan pajak kendaraan tidak boleh dilewatkan.

Dilansir dari laman resmi bapenda.jabarprov.go.id, program pemutihan tahun ini meliputi:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Kendaraan dihadirkan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

- Bukti hasil cek fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)

Bebas denda PKB

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II)

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP pemilik baru asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

- Fotokopi semua berkas

Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ dibayarkan bersama pajak kendaraan setiap tahun. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Jika Wajib Pajak (WP) ingin mengetahui besaran nominal yang harus dibayarkan, WP dapat cek mandiri melalui aplikasi Sapawarga dan SIGNAL serta laman resmi BAPENDA Provinsi Jawa Barat. 

Khusus WP yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlaku habis akan mendapatkan potongan harga dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%;
  • Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 4%.

Kesempatan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Barat memudahkan para Wajib Pajak (WP) yang terkendala dalam pembayaran pajak. Untuk informasi lebih lanjut, selalu cek informasi di laman resmi BAPENDA Provinsi Jawa Barat.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

23 hari lalu

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah atau pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

45 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono (kanan), Bersama Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia. Dok. Jasa Rahaja
Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

Opsgab tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

45 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

23 Juli 2024

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Pembayaran wajib asuransi kendaraan diusulkan untuk digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.


Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

21 Juli 2024

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

30 Maret 2024

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:


Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak tersenyum saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.