TEMPO.CO, Jakarta - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama. Peluncuran Sekber diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 3-5 Oktober 2024.
Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Pasal 9 ayat 1 Perpres itu mengatur bahwa untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama. Sementara pada ayat 3, diatur bahwa Pelaksana Sekretariat Bersama diketuai oleh Menteri Agama.
Dalam kesempatan itu pula, dirilis Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB)
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno, mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.
"Kehadiran Sekber ini penting untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," kata Suyitno dalam rilis yang diterima, Sabtu 5 Oktober 2024.
Secara teknis, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai dengan peran masing-masing. "Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," ujarnya.
Keberadaan Sekretariat Bersama, kata Suyitno, diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyusun rencana program, serta menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.
Adapun kementerian dan lembaga yang merupakan bagian dari sekretariat bersama yaitu Kemenko PMK, Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM Kantor Staf Kepresidenan, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah.
Pilihan Editor: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag