TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengkritik keputusan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK yang meloloskan Johanis Tanak di seleksi akhir calon pimpinan lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK itu menjadi satu dari sepuluh kandidat yang lolos seleksi akhir capim KPK.
Peneliti ICW Diky Anandya menilai Johanis Tanak sebagai figur yang bermasalah. Menurut dia, Johanis Tanak tidak mumpuni sebagai pimpinan komisi antirasuah tersebut.
"Tanak patut dianggap tidak mumpuni, baik dari segi integritas maupun dalam lingkup kompetensi," kata Diky ketika dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dia menyoroti segi integritas mantan jaksa di Kejaksaan Agung tersebut. Tanak, ujarnya, pernah dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran etik lantaran diduga bertemu dengan pihak yang kala itu berperkara di KPK.
Meski tidak ada putusan etik atas dugaan pelanggaran itu, Diky menilai Pansel telah gagal menggali rekam jejak pimpinan KPK tersebut. "Termasuk ketika Tanak menghapus bukti chat dengan pihak yang berperkara," ujarnya.
Dari segi kompetensi, katanya, Tanak juga dianggap tidak mumpuni. Diky menyoroti kualitas lembaga antirasuah itu selama masa kepemimpinannya. "KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan, alih-alih prestasi yang dihasilkan," ucap Diky.
Karena itu, ia mempertanyakan keputusan Pansel KPK yang masih meloloskan figur seperti Johanis Tanak itu. Menurut dia, ada potensi pengulangan kegaduhan dan kasus serupa jika figur seperti Tanak kembali terpilih menjadi pimpinan KPK.
"ICW mendorong agar DPR benar-benar memperhatikan aspek integritas dan kompetensi pada setiap kandidat," ujarnya.
Tempo masih berusaha mengkonfirmasi Johanis Tanak atas penilaian ICW ini.
Kasus Johanis berawal dari percakapan digital dirinya dengan pejabat Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan yang berisi 'bisalah kita cari duit' itu sempat viral di media sosial.
Idris Sihite pernah diperiksa KPK pada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Selain itu, Idris sempat terlibat dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Sementara itu, Johanis Tanak menyatakan chat tersebut terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan. Selain itu, ia mengaku tidak tahu Idris sudah menjadi Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba. Ia mengira Idris masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Majelis Etik Dewas KPK akhirnya memutuskan Johanis Tanak tak bersalah. Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.
Adapun Pansel KPK telah mengumumkan sepuluh nama capim dan sepuluh calon Dewan Pengawas KPK yang lolos seleksi akhir tes wawancara dan tes kesehatan. Dokumen 20 nama yang lolos itu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Jokowi selanjutnya bakal menyerahkan nama-nama yang telah diseleksi oleh Pansel KPK itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Para capim dan calon Dewas KPK selanjutnya akan mengikuti fit and proper test di DPR.
Komisi III DPR akan melakukan seleksi final dan memilih lima pimpinan KPK yang baru. Sementara calon Dewas KPK bakal dipilih langsung oleh presiden.
Selain Tanak, nama capim KPK yang lolos seleksi akhir adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, serta Setyo Budiyanto.
Pilihan editor: UIPM Jadi Sorotan Seusai Berikan Gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad