Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

image-gnews
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berkelakar bakal mendapatkan gaji pensiun Rp 3,2 juta per bulan setelah purnatugas pada Oktober mendatang. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini merupakan satu dari beberapa pimpinan DPR RI yang tak lanjut jadi anggota dewan.

“Pensiunannya sudah saya tandatangani, Pak Dasco, Rp3.200.000,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.

Pemerintahan Indonesia periode 2019-2024 bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang, seiring dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Para pejabat eksekutif dan legislatif yang habis masa tugasnya bakal pensiun, termasuk Presiden dan wakilnya, jajaran menteri, serta para anggota DPR.

Membahas soal pensiun, berapakah gaji pensiun bekas Presiden dan wakilnya, para bekas menteri, serta para bekas anggota DPR tersebut?

1. Gaji pensiun bekas Presiden dan Wakil Presiden

Gaji pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden RI diatur Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam Pasal 6 beleid tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, itu presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Adapun besaran pensiun pokok adalah 100 persen alias setara dengan gaji pokok terakhir menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta.

Selain dana pensiun pokok, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan seperti biaya rumah tangga terkait pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Tak hanya tunjangan dan fasilitas, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat masing-masing juga diberikan sebuah rumah kediaman dan kendaraan lengkap dengan pengemudinya.

2. Gaji pensiun bekas menteri

Tunjangan pensiun bekas menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam peraturan pasal 10 berbunyi “Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”

Lebih lanjut, dalam pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh menteri setelah usai masa jabatan. Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.

Besaran pensiun pokok yang diberikan sebulan ialah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyaknya 75 persen dari dana pensiun.

Adapun jumlah gaji pokok Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2, yang berbunyi “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.” Jika dihitung berdasarkan aturan tersebut, jumlah satu persen dari gaji Menteri yakni Rp 50.400 di kali total lama bulan menjabat.

Bila seorang menteri menjabat selama setahun, gaji pensiunnya paling sedikit adalah Rp 600.800 tiap bulannya. Sementara bagi menteri yang menjabat satu periode alias lima tahun, gaji pensiunan yang didapatkannya bisa mencapai Rp 3.024.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Gaji pensiunan bekas anggota DPR

Cak Imin mengaku bakal mendapatkan gaji pensiun Rp 3,2 juta per bulan setelah purnatugas selaku Wakil Ketua DPR RI. Benarkah gaji pensiunan DPR sebesar itu?

Aturan terkait pemberian dana pensiun untuk bekas DPR diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Adapun besar dana pensiun pokok bagi bekas anggota DPR sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun yang berhak mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun yaitu Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat.

Besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Secara garis besar, uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR saat menjabat adalah sebesar Rp 98 ribu tiap bulannya.

Berikut perincian uang pensiun anggota hingga Ketua DPR:

• Anggota merangkap ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 3.020.000 per bulan.

• Anggota merangkap wakil ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 2.770.000 per bulan.

• Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapatkan gaji pensiun Rp 2.520.000 per bulan

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIARA JUWITA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang sebut Jokowi akan Hadiri Kampanye Pilgub Bali & Pilwali Denpasar untuk Calon yang Didukung PSI

1 menit lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep saat mengunjungi DPD PSI Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/HO-PSI)
Kaesang sebut Jokowi akan Hadiri Kampanye Pilgub Bali & Pilwali Denpasar untuk Calon yang Didukung PSI

Kaesang Pangarep mengatakan mantan presiden Joko Widodo kemungkinan menghadiri kampanye Pemilihan Gubernur Bali 2924


Prabowo Temui Jokowi di Solo

1 jam lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto membuka jendela mobil dan melambaikan tangan kepada awak media sebelum dia dan rombongannya memasuki gang menuju kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Prabowo Temui Jokowi di Solo

Presiden Prabowo Subianto mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada Ahad sore.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

4 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Ribuan Buruh Sritex Teriak Terima Kasih pada Prabowo

4 jam lalu

Pita hitam bertuliskan
Ribuan Buruh Sritex Teriak Terima Kasih pada Prabowo

Ribuan buruh Sritex meneriakan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.


Prabowo akan Bangun Jalan 135 Kilometer untuk Food Estate di Merauke

4 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Merauke, Ahad, 3 November 2024. Ia didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lumbung pangan alias proyek food estate. Dok. Humas Kementerian Pertanian.
Prabowo akan Bangun Jalan 135 Kilometer untuk Food Estate di Merauke

Presiden Prabowo akan membangun jalan sepanjang 135 kilometer untuk infrastruktur pendukung proyek food estate atau lumbung pangan di Merauke.


Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

4 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024. Dalam aksinya buruh menolak pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya karena dianggap menambah beban bagi seluruh buruh di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah. TEMPO/Subekti.
Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara mengenai nasib Tapera di pemerintahan Prabowo Subianto.


Presiden Prabowo Sahkan 5 Undang-undang Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan 5 Negara

4 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menyapa warga dari kendaraannya saat akan memasuki Akademi Militer untuk memimpin kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. Beberapa kali, Presiden Prabowo menggunakan Pindad MV3 Garuda Limousine, yakni pada kegiatan pelantikan presiden dan retreat kabinet Merah Putih di Magelang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Prabowo Sahkan 5 Undang-undang Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan 5 Negara

Sebelum disahkan Presiden Prabowo, undang-undang ini sempat dibahas Komisi I DPR.


Ridwan Kamil: Kampanye Kartu Lansia hingga Rumah Sakit

6 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Ridwan Kamil: Kampanye Kartu Lansia hingga Rumah Sakit

Ridwan Kamil menyampaikan beberapa program saat berkampanye. Ia juga baru-baru ini bertemu dengab Prabowo dan Jokowi


Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

6 jam lalu

Pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin Maimoen (kanan) menyampaikan visi dan misi saat Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Tengah 2024 di Marina Convention Center, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 30 Oktober 2024. Debat pertama tersebut berfokus pada tema Tata Kelola Pemerintahan: Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Menuju Jawa Tengah dengan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

Hasto PDIP merespons langkah yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin usai keduanya meminta Jokowi untuk menjadi juru kampanye.


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

6 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.