TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berkelakar bakal mendapatkan gaji pensiun Rp 3,2 juta per bulan setelah purnatugas pada Oktober mendatang. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini merupakan satu dari beberapa pimpinan DPR RI yang tak lanjut jadi anggota dewan.
“Pensiunannya sudah saya tandatangani, Pak Dasco, Rp3.200.000,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.
Pemerintahan Indonesia periode 2019-2024 bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang, seiring dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Para pejabat eksekutif dan legislatif yang habis masa tugasnya bakal pensiun, termasuk Presiden dan wakilnya, jajaran menteri, serta para anggota DPR.
Membahas soal pensiun, berapakah gaji pensiun bekas Presiden dan wakilnya, para bekas menteri, serta para bekas anggota DPR tersebut?
1. Gaji pensiun bekas Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga:
Gaji pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden RI diatur Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam Pasal 6 beleid tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, itu presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Adapun besaran pensiun pokok adalah 100 persen alias setara dengan gaji pokok terakhir menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta.
Selain dana pensiun pokok, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan seperti biaya rumah tangga terkait pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Tak hanya tunjangan dan fasilitas, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat masing-masing juga diberikan sebuah rumah kediaman dan kendaraan lengkap dengan pengemudinya.
2. Gaji pensiun bekas menteri
Tunjangan pensiun bekas menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam peraturan pasal 10 berbunyi “Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”
Lebih lanjut, dalam pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh menteri setelah usai masa jabatan. Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.
Besaran pensiun pokok yang diberikan sebulan ialah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyaknya 75 persen dari dana pensiun.
Adapun jumlah gaji pokok Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2, yang berbunyi “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.” Jika dihitung berdasarkan aturan tersebut, jumlah satu persen dari gaji Menteri yakni Rp 50.400 di kali total lama bulan menjabat.
Bila seorang menteri menjabat selama setahun, gaji pensiunnya paling sedikit adalah Rp 600.800 tiap bulannya. Sementara bagi menteri yang menjabat satu periode alias lima tahun, gaji pensiunan yang didapatkannya bisa mencapai Rp 3.024.000.
3. Gaji pensiunan bekas anggota DPR
Cak Imin mengaku bakal mendapatkan gaji pensiun Rp 3,2 juta per bulan setelah purnatugas selaku Wakil Ketua DPR RI. Benarkah gaji pensiunan DPR sebesar itu?
Aturan terkait pemberian dana pensiun untuk bekas DPR diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Adapun besar dana pensiun pokok bagi bekas anggota DPR sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Adapun yang berhak mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun yaitu Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat.
Besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Secara garis besar, uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR saat menjabat adalah sebesar Rp 98 ribu tiap bulannya.
Berikut perincian uang pensiun anggota hingga Ketua DPR:
• Anggota merangkap ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 3.020.000 per bulan.
• Anggota merangkap wakil ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 2.770.000 per bulan.
• Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapatkan gaji pensiun Rp 2.520.000 per bulan
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIARA JUWITA | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan