Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

image-gnews
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berkelakar bakal mendapatkan gaji pensiun Rp 3,2 juta per bulan setelah purnatugas pada Oktober mendatang. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini merupakan satu dari beberapa pimpinan DPR RI yang tak lanjut jadi anggota dewan.

“Pensiunannya sudah saya tandatangani, Pak Dasco, Rp3.200.000,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.

Pemerintahan Indonesia periode 2019-2024 bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang, seiring dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Para pejabat eksekutif dan legislatif yang habis masa tugasnya bakal pensiun, termasuk Presiden dan wakilnya, jajaran menteri, serta para anggota DPR.

Membahas soal pensiun, berapakah gaji pensiun bekas Presiden dan wakilnya, para bekas menteri, serta para bekas anggota DPR tersebut?

1. Gaji pensiun bekas Presiden dan Wakil Presiden

Gaji pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden RI diatur Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978. Dalam Pasal 6 beleid tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, itu presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Adapun besaran pensiun pokok adalah 100 persen alias setara dengan gaji pokok terakhir menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta.

Selain dana pensiun pokok, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan seperti biaya rumah tangga terkait pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Tak hanya tunjangan dan fasilitas, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat masing-masing juga diberikan sebuah rumah kediaman dan kendaraan lengkap dengan pengemudinya.

2. Gaji pensiun bekas menteri

Tunjangan pensiun bekas menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam peraturan pasal 10 berbunyi “Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”

Lebih lanjut, dalam pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh menteri setelah usai masa jabatan. Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.

Besaran pensiun pokok yang diberikan sebulan ialah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyaknya 75 persen dari dana pensiun.

Adapun jumlah gaji pokok Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2, yang berbunyi “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.” Jika dihitung berdasarkan aturan tersebut, jumlah satu persen dari gaji Menteri yakni Rp 50.400 di kali total lama bulan menjabat.

Bila seorang menteri menjabat selama setahun, gaji pensiunnya paling sedikit adalah Rp 600.800 tiap bulannya. Sementara bagi menteri yang menjabat satu periode alias lima tahun, gaji pensiunan yang didapatkannya bisa mencapai Rp 3.024.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Gaji pensiunan bekas anggota DPR

Cak Imin mengaku bakal mendapatkan gaji pensiun Rp 3,2 juta per bulan setelah purnatugas selaku Wakil Ketua DPR RI. Benarkah gaji pensiunan DPR sebesar itu?

Aturan terkait pemberian dana pensiun untuk bekas DPR diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Adapun besar dana pensiun pokok bagi bekas anggota DPR sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun yang berhak mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun yaitu Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat.

Besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Secara garis besar, uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR saat menjabat adalah sebesar Rp 98 ribu tiap bulannya.

Berikut perincian uang pensiun anggota hingga Ketua DPR:

• Anggota merangkap ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 3.020.000 per bulan.

• Anggota merangkap wakil ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 2.770.000 per bulan.

• Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapatkan gaji pensiun Rp 2.520.000 per bulan

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIARA JUWITA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

25 Selebritas Melenggang ke Senayan, Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR dan DPD

8 menit lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga Artis, Uya Kuya saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
25 Selebritas Melenggang ke Senayan, Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR dan DPD

Sederet selebritas Tanah Air resmi dilantik sebagai anggota DPR RI dan DPD RI.


Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Ini Jadwal Pelaksanaan dan Lokasinya

35 menit lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Ini Jadwal Pelaksanaan dan Lokasinya

Kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Berikut ini jadwal pelaksanaan dan lokasinya yang perlu diketahui.


Romy Soekarno Melenggang ke DPR Usai Arteria Dahlan dan Sri Rahayu Mundur, Simak Profilnya

42 menit lalu

Romy Soekarno. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Romy Soekarno Melenggang ke DPR Usai Arteria Dahlan dan Sri Rahayu Mundur, Simak Profilnya

Cucu Mantan Presiden Sukarno, Romy Soekarno melenggang ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Dahlan mundur. Ini profil anak Rachmawati Soekarnoputri.


Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024, untuk kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. Sekretariat Presiden
Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

Besok Jokowi akan meresmikan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tersebar di beberapa wilayah kawasan perbatasan negara.


Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

1 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar merapihkan ruang kerjanya pada hari terakhir menjabat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Usai menghadiri rapat Paripurna akhir DPR RI periode 2019-2024, Muhaimin Iskandar langsung membereskan barang-barang dari ruang kerjanya dan menyampaikan pamit setelah 20 tahun mengabdi di Parlemen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

Usai 20 tahun menjadi anggota DPR, Cak Imin pamit dari Senayan. Bagaimana perjalanan karir politik Muhaimin Iskandar?


Verrell Bramasta Dilantik Jadi Anggota DPR, Venna Melinda dan Ivan Fadilla Hadir

1 jam lalu

Pelantikan Verrell Bramasta sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Foto: Instagram/@bramastavrl
Verrell Bramasta Dilantik Jadi Anggota DPR, Venna Melinda dan Ivan Fadilla Hadir

Pelantikan Verrell Bramasta sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 turut dihadiri oleh orang tuanya, Venna Melinda dan Ivan Fadilla.


RI Alami Deflasi Lima Bulan Beruntun, Ekonom Indef: Jadi Tantangan Awal Perekonomian Era Prabowo

1 jam lalu

Didik Rachbini Sarankan Kaji 3 Kelompok Perundang-undangan
RI Alami Deflasi Lima Bulan Beruntun, Ekonom Indef: Jadi Tantangan Awal Perekonomian Era Prabowo

Ekonom senior Indef mengatakan Ekonomi RI yang mengalami deflasi beruntun secara bulanan menjadi tantangan perekonomian yang berat bagi pemerintahan baru


580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

1 jam lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (anggota DPR) RI periode 2024-2029 dilantik, Selasa, 1 Oktober 2024. Berapa gaji hingga tunjangan


Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

2 jam lalu

Proyek Food Estate Prabowo dan Jokowi di Merauke
Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

Kementan mengklaim telah merampungkan program optimasi lahan rawa seluas 40 ribu hektare di Merauke untuk mendorong program food estate.


Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

2 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. KY mendukung dan memahami aksi itu. Apa kata Sufmi Dasco?