Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

image-gnews
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Teguh Setyabudi mendapatkan suara terbanyak untuk diusulkan sebagai calon Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta. Teguh yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, berpeluang menggantikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang masa jabatannya bakal habis 17 Oktober 2024.

Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan Teguh mendulang suara terbanyak mencapai delapan suara. Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga adalah Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri dan Akmal Malik yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Keduanya masing-masing mendapatkan tujuh suara.

Rekam jejak Teguh di dunia pemerintahan sudah dimulai sejak 1993 silam, berawal dari staf Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Disadur dari laman resmi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, disebutkan Teguh lahir di Purwokerto pada 8 Maret 1967. 

Teguh memulai karir sebagai staf di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri sejak 1993 hingga 1998. Karir teguh terus meningkat dan menjadi Eselon III di Badan Diklat. Selanjutnya dia diamanahkan sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2010-2014.

Teguh juga pernah menjabat sebagai Direktur Otonomi Khusus di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah 2014-2016. Ia sempat dua kali menjadi Penjabat Gubernur, pada 2018 di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara 2020 lalu.

Pria asal Purwokerto itu merupakan alumni S1 di bidang Ilmu Pemerintahan UGM, S2 di bidang Teknologi Pendidikan IKIP Negeri Jakarta (Universitas Negeri Jakarta) dan S3 Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.

Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur yang sudah difinalisasi ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Syarat orang yang diusulkan menjadi Pj Gubernur haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I. Tidak ada batasan domisili untuk Pj Gubernur, seluruh Eselon I baik itu di pemerintah provinsi maupun di kementerian boleh diusulkan.

ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Pj Gubernur memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan Gubernur yang dipilih melalui Pilkada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Pj Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Pj gubernur juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit tiga bulan sekali.

Pilihan editor: PDIP Pastikan Pertemuan Megawati dan Prabowo: Bukan soal Dukung Mendukung

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

49 menit lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres


Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

2 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.


Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

4 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.


Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

4 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

4 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.


Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

4 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.


KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

5 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

6 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.


Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

6 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.


KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

7 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.