TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati tiga nama calon penjabat gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Ketiga nama tersebut merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Ketiganya adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik.
Teguh menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Akmal Malik menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang saat ini sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Lalu Tomsi menjabat Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Kecuali PDI Perjuangan, semua fraksi di DPRD Jakarta mengusulkan ketiga nama tersebut. Adapun Fraksi PDI Perjuangan tetap mengusulkan Heru Budi tetap melanjutkan jabatan sebagai penjabat gubernur Jakarta.
"Kami dari Fraksi PAN dengan mempertimbangkan periode penjabat gubernur tersisa lima bulan ini, tapi krusial karena ada pilkada dan lain-lain,” kata salah seorang anggota fraksi PAN saat rapat pimpinan DPRD di Gedung Dewan DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024. “Kami usulkan tiga nama. Saya agak kaget, kok namanya sama dengan (usulan fraksi) yang lain."
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Mujiyono, dan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana, juga menyebut ketiga nama tersebut. "Kami mengusulkan Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal Malik. Semoga usulan kami bisa membawa Jakarta lebih baik," kata William.
Adapun pilihan Fraksi Partai NasDem sedikit berbeda. Tiga nama calon penjabat gubernur Jakarta yang diusulkan anggota Fraksi NasDem, Jupiter, adalah Agus Setiyono, Teguh Setyabudi, dan Tomsi Tohir. Jupiter menilai ketiganya memiliki kompetenti dan dinilai mampu membawa kesuksesan pembangunan di Jakarta.
Setelah rapat pimpinan tersebut, DPRD Jakarta mengusulkan nama Teguh, Akmal, dan Tomsi sebagai calon penjabat gubernur Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat kemarin. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa pengusulan penjabat gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur yang sama atau berbeda dengan usulan DPRD provinsi. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian mengenai usulan nama-nama tersebut.
Setelah melalui pembahasan, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut sebagai penjabat gubernur.
Pilihan Editor: Unsur Istana di Tim Evaluasi Penjabat Kepala Daerah