Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut nasib Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi pembahasan DPR di periode selanjutnya atau DPR periode 2024-2029.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR periode 2019-2024 tengah berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sebelum purna tugas pada Oktober mendatang. "Ini waktunya pendek sekali, nanti akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Gedung DPR, Selasa, 10 September 2024.

Politikus PDIP itu mengatakan DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan produk legislasi yang sebelumnya telah dibahas. "(Soal RUU Perampasan Aset) kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mengaku heran ihwal sikap DPR yang tak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset di tengah gencarnya DPR melakukan sejumlah revisi Undang-Undang strategis.

Menurut Lucius, DPR telah menerima surat presiden ihwal RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu. Akan tetapi, hingga di pengunjung masa jabatan agenda tersebut tidak terlaksana.

"Padahal saat itu anggota sendiri yang mengakui bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan sesuatu yang urgent. Tapi, setelah ada Surpres, DPR justru diam saja," kata Lucius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V lalu, DPR mengesahkan sejumlah rancangan revisi Undang-Undang menjadi usul inisiatif. Undang-Undang tersebut antara lain, Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, serta Undang-Undang tentang Keimigrasian.

Agenda revisi ini dilakukan bersamaan dengan keputusan DPR dan pemerintahan Jokowi yang menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hasil revisi ini menguntungkan adik ipar Jokowi, yaitu Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lain Arief Hidayat.

Peneliti Politik Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai DPR tak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran tak lagi memiliki nilai elektoral. Padahal, secara dampak, Usep mengatakan Fraksi partai yang berani mendorong dibahasnya RUU Perampasan Aset akan memperoleh nilai electoral di Pilkada 2024 ini.

"Ini alasan yang paling logis, makanya dilempar kepada DPR periode selanjutnya," ujar Usep.

Pilihan Editor: RUU Perampasan Aset: Hambatan Pengesahan dan Alasan Kandas Lagi di Senayan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

10 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

DPR akan bertemu dengan perwakilan hakim, Selasa besok. Mereka akan membahas kesejahteraan hakim.


Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

10 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan jumlah final komisi akan diumumkan pada Senin, 14 Oktober 2024.


Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

11 jam lalu

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia. Foto: TEMPO/Rachel Farahdiba Regar
Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

Dosen Fisipol UGM Alfath Indonesia menyoroti komposisi DPR saat ini. "Pemimpin dan penguasa yang tidak diawasi, mereka bisa abuse of power," katanya.


DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

12 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR sudah membentuk AKD baru bernama Badan Aspirasi Rakyat.


Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

13 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut mayoritas rumah dinas anggota DPR sudah tidak layak huni.


Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

Sekjen DPR bakal menyerahkan rumah dinas anggota dewan yang terletak di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan ke Kementerian Keuangan


Sekjen Sebut Rumah Dinas Anggota DPR di Ulujami Bakal Difungsikan untuk Pelatihan ASN

16 jam lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sekjen Sebut Rumah Dinas Anggota DPR di Ulujami Bakal Difungsikan untuk Pelatihan ASN

Sebanyak 51 rumah dinas anggota dewan di Ulujami itu aset milik DPR.


Politik Dinasti di Kalangan Anggota Dewan Muda Dikhawatirkan Jadi Tantangan Demokrasi

16 jam lalu

Sejumlah karangan bunga berjejer di halaman kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Lautan karangan bunga berisi ucapan selamat bagi anggota DPR dan DPD yang dilantik, menghiasi halaman kompleks Parlemen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Politik Dinasti di Kalangan Anggota Dewan Muda Dikhawatirkan Jadi Tantangan Demokrasi

Banyaknya anggota DPR muda yang terafiliasi dengan politik dinasti menjadi tantangan demokrasi Indonesia ke depan.


Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR Rusak Akibat Tikus dan Rayap

16 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR Rusak Akibat Tikus dan Rayap

Sekjen DPR lewat aplikasi PERJAKA kerap menerima keluhan dari anggota Dewan yang menempati kompleks rumah jabatan di Kalibata, Jaksel.


Ketika PKS Ajak Milenial dan Gen Z Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

20 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak. ANTARA/HO-Tim KIP
Ketika PKS Ajak Milenial dan Gen Z Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

PKS berharap memberikan kontribusi terbaik untuk Indonesia dan Jatim melalui upaya pemenangan Khofifah-Emil dan paslon lain di daerah.