Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Perampasan Aset: Hambatan Pengesahan dan Alasan Kandas Lagi di Senayan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Jokowi mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengalihan isu politik dinasti.
Jokowi mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengalihan isu politik dinasti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Rancangan Undang-Undag atau RUU Perampasan Aset mengalami problematika yang tidak kunjung usai. Dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 11 Februasi 2024 pada sidang paripurna terakhir Dewan Perwakilan Rakyat, 6 Februari 2024 memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kembali kandas.

RUU ini pada awalnya diusulkan pada 2008, RUU Perampasan Aset juga telah mengalami dua kali perubahan draf. Hal ini disebabkan karena adanya pasal yang dianggap kontroversial.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi memuji langkah kilat DPR RI dalam mengebut revisi UU Pilkada. Dirinya menyebut langkah cepat DPR dalam merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Presiden Ketujuh RI ini pun berharap hal tersebut juga bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.

"Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita," ucapnya melalui keterangan video.

Tidak hanya pada kesempatan tersebut, Jokowi menyinggung dan mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pemberantasan Aset tersebut. Dalam agenda peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jokowi kembali membahas perihal yang sama.

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana," tuturnya.

RUU Perampasan Aset telah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Kendati demikian, telah lebih dari satu dekade diusulkan, beleid tak kunjung.

RUU Perampasan Aset pun telah keluar masuk dalam Program Legislasi Nasional. Di 2008, Pusat Pelaporab dan Analisis Transaksi Keuangan menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut. Lalu, di 2010 draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas antarkementerian dan siap diserahkan kepada presiden untuk diusulkan kepada DPR RI.

Selanjutnya, pada 2012 Badan Pembinaan Hukum Nasional diberi mandat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tersebut. Lalu pada 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah.

Pada 2019 RUU Perampasan Aset kembali diusulkan pemerintah kepads DPR. Hingga tenggat terlewati, pembahasannya tidak kunjung selesai. Kemudian pada 2021, Badan Legislasi DPR menghapus RUU Perampasan Aset dalam daftar prolegnas dengan alasan waktu terlalu singkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pada 2023 Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani agar Senayan segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Sehingga, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Namun, hingga akhir 2023 draf tersebut tidak kunjung dibahas.

Pada 6 Februari 2024, DPR menutup sidang paripurna terakhir tanpa menyinggung soal RUU Perampasan Aset.

Dalam RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial. Seperti pada Pasal 2 yang membahas perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelaku. Kemudian di Pasal 3, perampasan aset tidak menghapus penuntutan kepada pelaku pencucian uang dan perampasan itu tidak bisa digugat. Selain itu, pasal-pasal yang dianggap krusial lainnya di Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

Bongkar pasang tiga draf RUU Perampasan Aset

Draf pertama, draf 2012. Dalam draf ini, obyek rampasan mesti merujuk pada putusan tindak pidana. Kemudian menteri memberikan izin sementara kepada pihak ketiga untuk menggunakan dan memanfaatkan aset.

Draf kedua, draf 2019. Dalam draf ini obyek rampasan tak bergantuk pada tindak pidana. Perampasan aset tak menghapus kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, draf terakhir, draf 2023. Dalam draf ini, obyek rampasan tak bergantung pada tindak pidana. Perampasan aset tak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Penyidik wajib menyerahkan aset tindak pidana yang disita kepada Jaksa Agung.

Semua upaya ini pada akhirnya tak kunjung membuat DPR segera memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

HAURA HAMIDAH I EKA YUDHA SAPUTRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I FAJAR PEBRIANTO (MAJALAH TEMPO)
Pilihan editor: RUU Perampasan Aset Macet Eks Pimpinan KPK: Lebih Baik Jadi Program 100 Hari Prabowo

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

6 jam lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

9 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

14 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

1 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

1 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

1 hari lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani usai Sertijab di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

Kementerian Investasi mengajukan tambahan anggaran Rp889,3 miliar ke DPR.


Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

2 hari lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa anggaran sosialisasi untuk program makan bergizi gratis Rp 10 miliar. Untuk penyadaran masyarakat.