Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Kementerian Negara, Pegiat Ingatkan Berbagai Risiko Penambahan Kementerian

image-gnews
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat demokrasi dan akademisi menyoroti rencana pemerintahan Prabowo-Gibran yang disebut bakal membentuk kementerian atau lembaga baru usai DPR memberi jalan lenggang melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan, mengatakan pembentukan kementerian baru akan berdampak pada munculnya risiko bertambahnya anggaran yang diperlukan.

"Lembaga atau kementerian yang baru terbentuk juga tidak memberikan jaminan bisa langsung bekerja secara optimal," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa, 10 September 2024.

Karenanya, ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengkaji lebih dalam rencana pembentukan kementerian atau lembaga baru. Sebab, anggaran yang harus dikeluarkan akan berdampak pada negara dan kehidupan masyarakat.

"Apalagi tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk kementerian baru," ujar dia.

Pada Senin kemarin, sembilan fraksi partai politik kompak menyepakati membawa revisi Undang-Undang Kementerian Negara ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan lembaganya mengagendakan pembahasan di tingkat II pada Kamis pekan ini.

"Kalau tidak bisa, kita upayakan akhir September ini harus rampung," kata Baidowi.

Dalam rapat Panitia kerja (Panja) Baleg DPR itu, Baleg juga mengusulkan penambahan Pasal, yaitu Pasal 10A dan penambahan ketentuan pada Pasal 6 UU Kementerian Negara.

Baidowi mengatakan, penambahan tersebut ditujukan untuk membuat pemerintah lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerja pemerintah tanpa harus melakukan revisi terhadap undang-undang.

Fleksibilitas, klaim dia, juga menjadi acuan terhadap jumlah kementerian yang tak lagi ditetapkan maksimal sebanyak 34 Kementerian, melainkan bisa berkurang atau melebihi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita inginnya Undang-Undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku," ujar Baidowi.

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pembahasan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Ia menilai, tidak ada satu pun kepentingan mendesak untuk mengubah Pasal dan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Menurut Feri, komposisi pasal dan ketentuan di UU Kementerian Negara tahun 2008 sudah cukup baik dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Apalagi, dua pemerintahan sebelumnya menggunakan aturan yang ada, khususnya dalam jumlah penggunaan kementerian. 

“Penambahan jumlah kementerian berpotensi memberatkan anggaran yang ada,” kata Feri.

Feri mengatakan, sikap DPR yang melakukan pembahasan revisi terhadap sejumlah UU strategis justru menjadi penanda akan kentalnya kepentingan politik penguasa dalam agenda ini. 

Menurut Feri, revisi, khususnya pada pasal yang mengatur jumlah kementerian menjadi upaya pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membagikan ‘kue kekuasaan’ kepada koalisi pendukungnya yang berkomposisikan banyak partai politik. 

“Dalih mengefektifkan kinerja pemerintahan itu tidak tepat. Yang tepat adalah upaya memberikan imbalan atas dukungan yang telah diberikan,” ujar Feri.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya ihwal jumlah kementerian kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang akan menjalankan pemerintahan mendatang.

Ia mengklaim penyerahan keputusan ini dilakukan atas dasar memerhatikan penyelenggaraan efektivitas pemerintahan. 

“Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah Menteri, karena itu jumlah Kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden,” kata Habiburokhman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

44 menit lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.


Dasco Sebut Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo Belum Fix, Ini Pertimbangannya

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dasco Sebut Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo Belum Fix, Ini Pertimbangannya

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran belum ditetapkan.


Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Golkar menyatakan penambahan jumlah di kabinet Prabowo mendatang tak akan menjadi masalah jika sesuai dengan kebutuhan.


Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

3 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

Dave Laksono, meyakini kemungkinan presiden menambah jumlah kementerian dengan adanya revisi UU Kementerian Negara, tidak akan membebani APBN


PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

PKB merespons soal pembahasan RUU Kementerian Negara.


Jumlah Menteri Prabowo Bertambah Jadi 44 Orang, Seperti Apa Isi RUU Kementerian Negara?

5 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jumlah Menteri Prabowo Bertambah Jadi 44 Orang, Seperti Apa Isi RUU Kementerian Negara?

Jumlah Menteri Prabowo bertambah jadi 44 orang apabila RUU Kementerian Negara disahkan.


Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

7 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.


RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

7 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

Sembilan fraksi partai politik DPR setuju bahwa RUU Kementerian Negara itu diproses ke tahap selanjutnya.


Pemerintah Sepakat Hapus Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang Posisi Wakil Menteri

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Pemerintah Sepakat Hapus Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang Posisi Wakil Menteri

Pemerintah sepakat atas usulan DPR untuk menghapus penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara.


Gerindra: Jumlah Menteri Prabowo Disesuaikan Janji Kampanye dan Ketersediaan Anggaran

49 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist/nvl
Gerindra: Jumlah Menteri Prabowo Disesuaikan Janji Kampanye dan Ketersediaan Anggaran

Menurut Dasco, jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan pemerintahannya nanti.