Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Kementerian Negara, Pegiat Ingatkan Berbagai Risiko Penambahan Kementerian

image-gnews
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat demokrasi dan akademisi menyoroti rencana pemerintahan Prabowo-Gibran yang disebut bakal membentuk kementerian atau lembaga baru usai DPR memberi jalan lenggang melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan, mengatakan pembentukan kementerian baru akan berdampak pada munculnya risiko bertambahnya anggaran yang diperlukan.

"Lembaga atau kementerian yang baru terbentuk juga tidak memberikan jaminan bisa langsung bekerja secara optimal," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa, 10 September 2024.

Karenanya, ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengkaji lebih dalam rencana pembentukan kementerian atau lembaga baru. Sebab, anggaran yang harus dikeluarkan akan berdampak pada negara dan kehidupan masyarakat.

"Apalagi tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk kementerian baru," ujar dia.

Pada Senin kemarin, sembilan fraksi partai politik kompak menyepakati membawa revisi Undang-Undang Kementerian Negara ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan lembaganya mengagendakan pembahasan di tingkat II pada Kamis pekan ini.

"Kalau tidak bisa, kita upayakan akhir September ini harus rampung," kata Baidowi.

Dalam rapat Panitia kerja (Panja) Baleg DPR itu, Baleg juga mengusulkan penambahan Pasal, yaitu Pasal 10A dan penambahan ketentuan pada Pasal 6 UU Kementerian Negara.

Baidowi mengatakan, penambahan tersebut ditujukan untuk membuat pemerintah lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerja pemerintah tanpa harus melakukan revisi terhadap undang-undang.

Fleksibilitas, klaim dia, juga menjadi acuan terhadap jumlah kementerian yang tak lagi ditetapkan maksimal sebanyak 34 Kementerian, melainkan bisa berkurang atau melebihi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita inginnya Undang-Undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku," ujar Baidowi.

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pembahasan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Ia menilai, tidak ada satu pun kepentingan mendesak untuk mengubah Pasal dan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Menurut Feri, komposisi pasal dan ketentuan di UU Kementerian Negara tahun 2008 sudah cukup baik dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Apalagi, dua pemerintahan sebelumnya menggunakan aturan yang ada, khususnya dalam jumlah penggunaan kementerian. 

“Penambahan jumlah kementerian berpotensi memberatkan anggaran yang ada,” kata Feri.

Feri mengatakan, sikap DPR yang melakukan pembahasan revisi terhadap sejumlah UU strategis justru menjadi penanda akan kentalnya kepentingan politik penguasa dalam agenda ini. 

Menurut Feri, revisi, khususnya pada pasal yang mengatur jumlah kementerian menjadi upaya pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membagikan ‘kue kekuasaan’ kepada koalisi pendukungnya yang berkomposisikan banyak partai politik. 

“Dalih mengefektifkan kinerja pemerintahan itu tidak tepat. Yang tepat adalah upaya memberikan imbalan atas dukungan yang telah diberikan,” ujar Feri.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya ihwal jumlah kementerian kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang akan menjalankan pemerintahan mendatang.

Ia mengklaim penyerahan keputusan ini dilakukan atas dasar memerhatikan penyelenggaraan efektivitas pemerintahan. 

“Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah Menteri, karena itu jumlah Kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden,” kata Habiburokhman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

19 jam lalu

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan pandangan akhir atas RUU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna mengesahkan RUU APBN tahun Anggaran 2025, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dll. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

UU Kementerian Negara belum memuat ketentuan soal kualifikasi seorang menteri dan larangan rangkap jabatan.


Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

1 hari lalu

Rencana Prabowo membentuk kabinet zaken dianggap sebagai gimik politik yang sulit terwujud akibat dominasi partai pendukung.
Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

Tidak adanya batasan presiden dalam membentuk kementerian berpotensi digugat ke MK.


Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

9 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

Puan Maharani mengatakan DPR RI masa jabatan 2019-2024 berupaya menerima kritik dan otokritik dengan baik.


Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

13 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

Cak Imin mengatakan pembentukan komisi baru di DPR baru sampai tahap lobi-lobi antarfraksi.


Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

13 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Gerindra menyatakan jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan difinalkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.


Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

15 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rencana penambahan komisi di DPR tengah dimatangkan. Dia menyebut, ada kemungkinan penambahan komisi jika ada penambahan kementerian.


Wakil Ketua DPR Sebut Penambahan Komisi di DPR Masih Wacana

16 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memotong tumpeng didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) usai Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Sebut Penambahan Komisi di DPR Masih Wacana

Pada Kamis, 19 September 2024, DPR mengetok revisi Undang-Undang Kementerian, sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34.


UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

19 hari lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

Feri Amsari sebut pengesahan UU Kementerian Negara tidak menjadikan Prabowo sebagai presiden yang memegang hak prerogatif untuk merancang kabinet.


Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

20 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

20 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.