TEMPO.CO, Jakarta - Anindya Novyan Bakrie resmi menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029 setelah terpilih dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan.
Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
“Hari ini bukanlah hari yang spesial buat saya, tapi juga spesial untuk mudah-mudahan ekonomi Indonesia,” kata Anindya Bakrie setelah keluar dari ruang sidang yang memenangkan dirinya.
Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Mantan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo atai Bamsoet, memberikan apresiasi atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Bamsoet menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub KADIN Indonesia tersebut telah sah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN. "Dalam AD/ART KADIN Indonesia disebutkan bahwa pemilihan ketua umum melalui Munaslub bisa dilakukan jika memang ada kebutuhan dari daerah-daerah. Ini bukan soal pelanggaran, tetapi lebih kepada permintaan daerah-daerah yang menginginkan pergantian ketua," ujar Bambang Soesatyo, akrab disapa Bamsoet, usai mengikuti Munaslub KADIN Indonesia di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.
Beberapa tokoh nasional yang turut hadir dalam Munaslub tersebut, selain Bamsoet, antara lain Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa, Ketua Umum Hipmi Akbar Himawan Buchari, pengusaha senior Abdul Latief, Fuad Hasan Maktour, serta tokoh koperasi Nurdin Halid.
Terkait pelengserannya, Arsjad mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai Munaslub Kadin. Dalam surat bernomor 1757/DP/IX/2024, Arsjad menyatakan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar pada 14 September 2024 adalah ilegal, karena menyimpang dari AD/ART Kadin Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.
"Saya meminta bantuan pemerintah," kata Arsjad pada 15 September 2024.
Arsjad juga mengungkapkan beberapa pelanggaran terhadap AD/ART dalam pelaksanaan Munaslub, di antaranya Kadin tidak pernah menerima peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB), serta tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun ALB yang mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub.
Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Selain itu, ALB yang hadir hanya sekitar 25 dari 221 anggota yang terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Arsjad juga menegaskan bahwa pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
Sebelumnya, dalam siaran pers pada Sabtu, 14 September 2024, 21 Dewan Pengurus Kadin Indonesia Provinsi menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Munaslub yang bertujuan mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjad.
Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Munaslub dilaksanakan tanpa mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Arsjad Rasjid menyandarkan tubuhnya di kursi hitam setelah menyelesaikan jumpa pers terkait Munaslub Kadin. Wajahnya terlihat tenang, meski sesekali ia tampak menggeleng. Arsjad menyebut adanya Munaslub ini bisa mencederai reputasi Kadin di kancah internasional. Padahal banyak program Kadin yang telah berjalan dengan para pengusaha di luar negeri.
MYESHA FATINA RACHMAN I OYUK IVANI S I RACHEL FARAHDIBA R
Pilihan Editor: Sebelum Munaslub, Bamsoet Pernah Sebut Anindya Bakrie Calon Ketua Kadin: Bahlil Aja Bisa