Dia mengatakan keterputusan aspirasi tersebut salah satunya tercermin dalam Pilkada Jakarta 2024. “Di Jakarta ada Anies Baswedan dan Ahok. Kok yang dicalonkan lain? Apalagi diimpor dari gubernur provinsi sebelah. Nah, itu yang menjadi problem,” katanya.
Menurut dia, akibat keterputusan aspirasi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, sehingga menimbulkan ekspresi ketidakpuasan dengan adanya gerakan mencoblos semua kandidat.
“Lalu, di daerah-daerah calon tunggal ada gerakan tandingan mendaftarkan kotak kosong setelah calon tunggal didaftarkan. Misalnya, di Kota Pangkalpinang, Asahan, Gresik, serta beberapa daerah lain,” kata dia.
Titi mengatakan ketidakpuasan tersebut turut membuat suara kosong, kotak kosong, atau gerakan tidak memilih calon tunggal menjadi wacana yang dibahas di ruang publik.
Calon Tunggal di 41 Daerah Melawan Kotak Kosong
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, mengatakan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Holik menuturkan calon tunggal di 41 daerah tersebut akan melawan kotak kosong. Sebelumnya, ada 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Namun, terdapat dua daerah yang saat ini sudah memiliki dua pasangan calon (paslon).
“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon, yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Idham pada Kamis, 5 September 2024.
Dia menyebutkan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir pada 4 September 2024. Setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, proses Pilkada 2024 di setiap daerah akan berjalan sesuai jadwal, meskipun hanya memiliki calon tunggal. Hal ini tetap sah dan konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pilihan editor: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Lakukan Ini untuk Perkuat Barisan di Pilgub Jateng