INFO NASIONAL -Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menilai, penting memberikan kepastian hukum atas pengelolaan dan pelaporan kearsipan lewat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu mengatakan, arsip merupakan bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara, dikelola, diawasi dan diberi pengamanan untuk bahan bukti kegiatan dan bahan penelitian serta diberdayakan untuk kelangsungan jalannya pemerintahan.
Menurutnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan kearsipan, pemerintah diwajibkan untuk menunjukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya.
"Saya pernah menelusuri satu dua kejadian dan tidak ada arsipnya, maka Perda ini sangat diperlukan sekali," katanya dalam Rapat Paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan, di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD, Kabupaten Kediri, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Adapun, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri ini telah melalui proses pembahasan dalam rapat komisi bersama perangkat daerah terkait. Raperda pun mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda.
"Harapan kami nantinya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini dapat menjadi landasan penyelenggaraan kearsipan yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri," kata dia. (*)