Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pj Gubernur Ali Baham Hadiri Sosialisasi KPU Papua Barat

image-gnews
Foto bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, saat sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran pasangan calon Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Manokwari, Sabtu, 24 Agustus 2024. Dok. Pemprov Papua Barat
Foto bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, saat sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran pasangan calon Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Manokwari, Sabtu, 24 Agustus 2024. Dok. Pemprov Papua Barat
Iklan

INFO NASIONAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Sabtu, 24 Agustus 2024. Acara ini juga membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa putusan tersebut mengubah Pasal 40 ayat 1 dan 3 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 serta Pasal 14 PKPU 8 ayat 1 dan 3 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan tersebut. Paskalis menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan, akumulasi total suara sah di Papua Barat akan digunakan sebagai dasar, dengan kategori jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 2 juta menggunakan ambang batas 10 persen.

“Pada intinya, syarat pendaftaran melalui jumlah kursi tidak lagi relevan karena sistem telah berubah. Namun, perhitungan harus akurat. Sekarang, teman-teman yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dapat mendapatkan persetujuan DPP untuk pasangan yang ingin didaftarkan,” ujar Paskalis. Ia juga mengungkapkan bahwa penggabungan data dari 32 ribu suara yang sebelumnya tidak masuk dalam dokumen pencalonan kini bisa diterima.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, turut hadir dalam acara tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Ali Baham menekankan pentingnya pelaksanaan Pemilukada serentak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan rekomendasi calon sesuai kriteria sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali Baham menegaskan bahwa semangat dari Otsus tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan yang diskriminatif, melainkan sebagai bentuk pemberdayaan dan penghormatan terhadap adat. Ia meminta KPU untuk memastikan proses pendaftaran calon dilakukan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, mengingat proses ini unik bagi Tanah Papua.

“Kejujuran harus diutamakan. KPU harus turun ke masyarakat dan memahami sejarah adat secara jelas. Pengakuan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan penghormatan, bukan diskriminasi. Proses ini harus dilakukan dengan penuh perhatian terhadap empat kriteria yang telah ditetapkan,” kata Ali Baham.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Airin Gagas Banten Cerdas untuk Tingkatkan Pemerataan Pendidikan

6 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Dialog Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Senin, 16 September 2024. Dok. Pribadi
Airin Gagas Banten Cerdas untuk Tingkatkan Pemerataan Pendidikan

Melalui program Banten Cerdas, Airin bersama bakal calon Wakil Gubernur Ade Sumardi mendorong pemerataan pendidikan.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

8 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Kabupaten Serang Butuh Pemimpin yang Teruji

9 jam lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy (tengah) foto bersama usai melakukan sosialisasi pencalonan pasangan Andika-Nanang di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 16 September 2024. Dok. Pribadi
Kabupaten Serang Butuh Pemimpin yang Teruji

Andika Hazrumy menargetkan agar sekolah pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD dan SMP bisa secara 100 persen bebas biaya


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

10 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

10 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia

10 jam lalu

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) memperoleh penghargaan pada kompetisi The Best Contact Center Indonesia yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal tanggal 19 Agustus 2024 hingga 5 September 2024. Dok. BRI
BRI Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia

Penghargaan itu membuktikan bahwa Contact BRI sebagai yang terbaik dari seluruh Bank BUMN.


Relawan Kopi Hitam Siap Berjuang Menangkan Airin-Ade di Pilkada Banten

10 jam lalu

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi saat menhadiri deklarasi Relawan Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) di GOR Gondrong, Kota Tangerang, Ahad, 15 September 2024. Dok. Pribadi
Relawan Kopi Hitam Siap Berjuang Menangkan Airin-Ade di Pilkada Banten

Dukungan didasarkan pada rekam jejak dan keselarasan visi misi yang digagas Airin-Ade


Andika Hazrumy Kunjungi dan Minta Restu Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

10 jam lalu

Bakal calon Bupati Serang Andika Hazrumy (kedua kanan) saat berkunjung ke kediaman mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Dok. Pribadi
Andika Hazrumy Kunjungi dan Minta Restu Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

Andika didampingi Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim dalam kunjungannya itu.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

11 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

13 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.